JAKARTA, KOMPAS.com - PT AIA Financial buka suara terkait pernyataan rencana pelarangan bank menjual produk asuransi unit link dari perusahaan asuransi bermasalah yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan OJK terkait wacana pelarangan penjualan produk asuransi unit link tersebut.
Dari hasil koordinasi itu Ia bilang, OJK tidak mengeluarkan surat keputusan ataupun instruksi resmi kepada perusahaan untuk menghentikan kegiatan pemasaran produk unit link.
Baca juga: BEI: 15 Perusahaan Unicorn dan Centaurs Nyatakan Komitmen untuk IPO
"Kami memastikan bisnis dan pemasaran produk, termasuk unit link tetap berjalan dengan baik di seluruh jalur distribusi AIA, termasuk bank dan keagenan," ujar Rista dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Terkait dengan permasalahan sengketa dengan sejumlah pemegang polis unit link, Rista menyebutkan, pihaknya berharap permasalahan dapat terselesaikan dengan cepat untuk setiap nasabah.
"Dan kasus per kasus, seperti yang disarankan oleh OJK untuk menghasilkan solusi yang terbaik bagi nasabah, perusahaan, dan industri asuransi jiwa," kata dia.
Lebih lanjut Rista menilai, performa produk asuransi unit link di Indonesia masih sangat baik. Hal itu terefleksikan dari data yang menunjukan bahwa unit link masih mendominasi pendapatan premi asuransi jiwa sebanyak lebih dari 60 persen hingga kuartal III-2021.
Oleh karena itu, Rista menilai hal itu sebagai bukti yang menunjukan bahwa produk asuransi unit link masih menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia.
Baca juga: OJK Larang Bank Jual Unit Link dari Asuransi yang Masih Bermasalah
AIA sendiri mencatat, selama 9 bulan pertama 2021, perusahaan telah membayarkan total klaim dan manfaat polis asuransi termasuk unit link yang jumlah keseluruhannya sudah mencapai sebesar Rp 9,2 triliun dari 149.000 polis, dimana 90.000 polis adalah unit link.
"Di AIA, produk unit link sangat diminati, saat ini jumlahnya hampir 70 persen dari total keseluruhan polis nasabah," ucap Rista.
Sebelumnya Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan ada otoritas asuransi unit link yang dinilai telah merugikan sejumlah konsumen.
Dengan adanya permasalahan tersebut, OJK akan melarang perbankan menjual produk unit link dari perusahaan asuransi yang bermasalah.
"OJK melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unit link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar dan melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," ujarnya.
Baca juga: Aturan Baru Asuransi Unit Link Segera Terbit, Ini Poin-poin Pentingnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.