Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Tahu, Ini Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Kompas.com - 05/02/2022, 15:02 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Zakat penghasilan bersifat wajib bagi umat Islam yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap. Namun, masih ada yang belum mengerti cara menghitung zakat penghasilan.

Dikutip dari buku Zakat Dalam Perekonomian Modern oleh Didin Hafidhuddin, zakat adalah salah satu ibadah dalam agama Islam yang memiliki posisi sangat penting, baik dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.

Namun, zakat penghasilan saat ini belum berfungsi secara maksimal untuk pemerataan kesejahteraan umat.

Pasalnya, masih banyak yang tidak mengetahui porsi zakat penghasilan berapa persen dari penghasilan dan cara menghitung zakat penghasilan.

Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?

Selain itu, kedudukan hukum zakat penghasilan juga masih sering ditanyakan umat Islam di Indonesia.

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab dalam satu tahun, yaitu senilai 85 gram emas.

Apa itu zakat penghasilan?

Zakat penghasilan dikenal juga sebagai zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal. Zakat penghasilan adalah bagian dari penghasilan yang harus dikeluarkan oleh seseorang setiap bulannya.

Fatwa MUI menjelaskan, penghasilan dalam zakat penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal, baik penghasilan rutin maupun tidak rutin.

Baca juga: Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya

Orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan, apabila penghasilannya sudah mencapai nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun.

Berdasarkan SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, nilai 85 gram emas setara dengan Rp 79.738.415.

Dengan demikian, seseorang yang berpenghasilan minimal Rp 6.644.868 per bulan wajib membayar zakat penghasilan setiap bulannya.

Ilustrasi zakat penghasilan. Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan? Prosi zakat penghasilan berapa persen dari gaji?rawpixel.com / Roungroat Ilustrasi zakat penghasilan. Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan? Prosi zakat penghasilan berapa persen dari gaji?

Lalu, porsi zakat penghasilan berapa persen dari gaji? Menurut Fatwa MUI, zakat penghasilan ditunaikan sebesar 2,5 persen dari penghasilan per bulan.

Tetapi apabila seseorang memiliki penghasilan yang tidak menentu per bulannya, maka zakat pendapatan bisa dihitung selama 1 tahun.

Lalu jika total penghasilan per tahun setara dengan nilai 85 gram emas saat itu, maka wajib mengeluarkan zakat pengasilan sebesar 2,5 persen dari total penghasilan per tahunnya.

Cara menghitung zakat penghasilan

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan rumus untuk cara menghitung zakat penghasilan adalah 2,5 persen dikali jumlah penghasilan dalam 1 bulan atau 1 tahun.

Baca juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Whats New
Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com