Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] 42 Bank dengan Biaya Transfer Antarbank Rp 2.500 | Pengakuan CEO Smart Aviation soal Hanggar di Malinau

Kompas.com - 08/02/2022, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Diketahui, hanggar tempat parkir pesawat Susi Air diketahui adalah milik Pemerintah Kabupaten Malinau. Oleh pemda, hanggar kemudian disewakan ke maskapai penerbangan.

Sementara itu, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (7/2/2022), Bandara Bandara Kol Robert Atty Bessing adalah bandara yang pengelolaannya dilakukan pemerintah pusat di bawah UPT Ditjen Hubud.

Simak selengkapnya di sini

4. Pengakuan CEO Smart Aviation soal Hanggar di Malinau: Kami Rugi, tapi Selama ini Enggak Bersuara

PT Smart Cakrawala Aviation (Smart Aviation) akhirnya angkat suara terkait insiden "pengusiran" Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara beberapa waktu lalu.

Pasalnya, hanggar tersebut dikosongkan oleh Satpol PP Pemda Malinau untuk segera ditempati armada Smart Aviation.

CEO Smart Aviation Pongky Majaya menyatakan, terhitung 1 Januari 2022 Smart Aviation telah menjadi pemilik izin sewa penggunaan hanggar di Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Namun demikian, sampai dengan saat ini Smart Aviation masih belum menempati hanggar tersebut, sebab proses serah terima dari pemerintah daerah belum dilakukan.

Baca selengkapnya di sini

5. Simak Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Di dalam SE ini, mengatur berbagai syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia.

Salah satunya syarat pengenaan asuransi kesehatan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berwisata ke Indonesia, diharuskan mengantongi sebesar 25.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 360 juta.

"Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dollar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto melalui siaran pers, Minggu (6/2/2022).

Selengkapnya simak di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com