Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Buka Peluang Larang Debt Collector Tagih Utang Pinjol

Kompas.com - 11/02/2022, 16:48 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah fokus melakukan perbaikan industri financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).

Salah satu aspek yang disoroti oleh OJK ialah terkait praktik penagihan utang pinjaman debitur platform yang biasa disebut pinjaman online itu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian terhadap praktik penagihan utang pinjol yang menggunakan jasa debt collector.

Baca juga: Mengenal Presidensi G20 Indonesia dan 3 Isu Prioritasnya

Sebagaimana diketahui, penagihan utang pinjol melalui jasa debt collector memang kerap meresahkan masyarakat. Cara-cara penagihan yang tidak etis kerap dirasakan debitur pinjol.

Oleh karenanya, Wimboh bilang, pihaknya berpotensi melarang penyelenggara pinjol untuk menggunakan jasa debt collector dalam proses penagihan utang debitur.

"Kami juga berpikir, penagihan dengan debt collector ini akan kami uji ulang. Bisa-bisa akan kami larang," ujar dia dalam diskusi virtual, Jumat (11/2/2022).

Menurutnya, penagihan utang kepada debitur seharusnya dilakukan oleh pihak penyelenggara pinjol, bukan debt collector, yang sifatnya outsource atau menggunakan jasa pihak ketiga.

"Yang kadang-kadang ini sulit kita untuk melacak," kata dia.

Lebih lanjut Wimboh memastikan, pihaknya akan terus melakukan perbaikan terhadap regulasi serta pengawasan terhadap penyelenggara fintech P2P lending, guna menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih baik ke depan.

Baca juga: OJK Beberkan Penyebab Menjamurnya Pinjol Ilegal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Whats New
Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Whats New
Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com