Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Buka Peluang Larang Debt Collector Tagih Utang Pinjol

Kompas.com - 11/02/2022, 16:48 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

"Kami akan terus melakukan perbaikan-perbaikan dan juga berbagai regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum akan terus kita lakukan," tuturnya.

Meskipun fintech P2P lending sempat disorot oleh banyak pihak, sebab adanya praktik pinjol yang merugikan, industri ini dinilai masih memiliki peranan penting untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat.

Data OJK menunjukkan, akumulasi atau keseluruhan penyaluran pinjaman fintech P2P lending terus mengalami pertumbuhan secara signifikan.

Sampai dengan akhir tahun 2021, akumulasi penyaluran pinjaman fintech P2P lending telah mencapai Rp 295,85 trililun, tumbuh 89,77 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Dari total pinjaman tersebut, OJK mencatat, outstanding pinjaman P2P lending sampai dengan Desember tahun lalu mencapai Rp 29,88 triliun, melesat 95,05 persen secara yoy.

"Artinya secara akumulasi Rp 295,8 triliun, tapi sebagian sudah lunas dan yang masih outstanding Rp 29,9 triliun," ucap Wimboh.

Baca juga: OJK Ingatkan, Hati-hati jika Ada Pinjol Ilegal Catut Nama OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com