Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja adalah sebesar 2 persen dari upah sebulan.
Sedangkan pekerja ikut membayar iuran sebesar 1 persen dari upah sebulan (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji).
Baca juga: JHT Baru Cair saat 56 Tahun, Buruh Curiga Duit BP Jamsostek Menipis
Sebagai ilustrasi potongan gaji BPJS Ketenagakerjaan, seorang bernama Budi bekerja di sebuah perusahaan swasta di Jakarta dengan gaji Rp 5 juta per bulan.
Karena pekerjaannya bersifat administratif, maka Budi termasuk dalam kategori pekerja dengan risiko rendah. Berikut gaji yang harus disisihkan Budi untuk dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan skema potong gaji:
Simulasi iuran JHT
Simulasi iuran JKK
Simulasi iuran JKM
Simulasi iuran JP
Dengan asumsi perhitungan tersebut, maka iuran yang harus dibayarkan Budi setiap bulannya ke BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp 477.000.
Lebih rinci lagi, Rp 150.000 dipotong langsung dari gaji Budi oleh perusahaan, dan sisanya sebesar Rp 327.000 ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja.
Baca juga: Alasan YLKI Bikin Petisi Online: Bongkar Dugaan Kartel Minyak Goreng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.