Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Komponen Pemotong Gaji Pekerja yang Mengalir ke BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 13/02/2022, 06:22 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja adalah sebesar 2 persen dari upah sebulan.

Sedangkan pekerja ikut membayar iuran sebesar 1 persen dari upah sebulan (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji).

Baca juga: JHT Baru Cair saat 56 Tahun, Buruh Curiga Duit BP Jamsostek Menipis

Simulasi perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai ilustrasi potongan gaji BPJS Ketenagakerjaan, seorang bernama Budi bekerja di sebuah perusahaan swasta di Jakarta dengan gaji Rp 5 juta per bulan.

Karena pekerjaannya bersifat administratif, maka Budi termasuk dalam kategori pekerja dengan risiko rendah. Berikut gaji yang harus disisihkan Budi untuk dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan skema potong gaji:

Simulasi iuran JHT

  • 3,7 persen (Pemberi Kerja): Rp 185.000
  • 2 persen (Pekerja): Rp 100.000

Simulasi iuran JKK

  • 0,54 persen (Pemberi Kerja): Rp 27.400

Simulasi iuran JKM

  • 0,3 persen (Pemberi Kerja): Rp 15.000

Simulasi iuran JP

  • 2 persen (Pemberi Kerja): Rp 100.000
  • 1 persen (Pekerja): Rp 50.000

Dengan asumsi perhitungan tersebut, maka iuran yang harus dibayarkan Budi setiap bulannya ke BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp 477.000.

Lebih rinci lagi, Rp 150.000 dipotong langsung dari gaji Budi oleh perusahaan, dan sisanya sebesar Rp 327.000 ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja.

Baca juga: Alasan YLKI Bikin Petisi Online: Bongkar Dugaan Kartel Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com