Iuran JKK seluruhnya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Dengan begitu, iuran JKK masuk sebagai salah satu kontributor pada total besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan.
Sementara itu, iuran JKM juga seluruhnya dibayar oleh perusahaan. Bedanya dengan JKK, iuran JKM ditetapkan sebesar 0,3 persen dari upah pekerja sebulan yang dibayarkan perusahaan.
Lebih lanjut, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari porsi yang dibayarkan oleh pekerja (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji) dan pemberi kerja atau perusahaan.
Besaran iuran yang dibayar oleh perusahaan adalah 3,7 persen dari upah sebulan, sedangkan iuran yang dibayar pekerja yakni 2 persen dari Upah sebulan
Sebagaimana JHT, iuran JP BPJS Ketenagakerjaan juga dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja dengan besaran berbeda.
Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja adalah sebesar 2 persen dari upah sebulan.
Sedangkan pekerja ikut membayar iuran sebesar 1 persen dari upah sebulan (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji).
Baca juga: JHT Baru Cair saat 56 Tahun, Buruh Curiga Duit BP Jamsostek Menipis
Sebagai ilustrasi potongan gaji BPJS Ketenagakerjaan, seorang bernama Budi bekerja di sebuah perusahaan swasta di Jakarta dengan gaji Rp 5 juta per bulan.
Karena pekerjaannya bersifat administratif, maka Budi termasuk dalam kategori pekerja dengan risiko rendah. Berikut gaji yang harus disisihkan Budi untuk dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan skema potong gaji:
Simulasi iuran JHT
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.