- Lelang eksekusi pengadilan.
- Lelang eksekusi pajak.
- Lelang eksekusi harta pailit.
- Lelang eksekusi Panita Urusan Piutang Negara (PUPN).
- Lelang eksekusi benda sitaan Pasal 45 KUHAP.
- Lelang eksekusi barang rampasan.
- Lelang eksekusi barang temuan.
- Lelang eksekusi gadai.
- Lelang eksekusi jaminan fidusia.
- Lelang eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan.
- Lelang eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai.
2. Lelang noneksekusi wajib
Lelang noneksekusi wajib adalah lelang untuk menjual barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual melalui lelang.
Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?
Jenis lelang ini memiliki berbagai macam bentuk, seperti:
- Lelang barang milik negara atau daerah.
- Lelang barang milik BUMN atau BUMD.
- Lelang barang gratifikasi.
- Lelang barang milik badan penyelenggaraan jaminan sosial.
- Lelang barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.
- Lelang aset bank Indonesia.
- Lelang aset properti bongkaran barang milik negara karena perbaikan.
- Lelang balai harta peninggalan atas harta peninggalan tidak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir.
3. Lelang noneksekusi sukarela
Lelang noneksekusi sukarela adalah lelang yang dilakukan atas barang milik swasta, perorangan atau badan hukum atau badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Jenis lelang ini memiliki berbagai macam bentuk, seperti:
Baca juga: Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya
- Lelang barang milik BUMN atau BUMD.
- Lelang harta milik bank dalam likuidasi.
- Lelang barang milik perwakilan negara asing.
- Lelang barang milik perorangan atau badan usaha swasta.
Kesimpulannya. praktek lelang di Indonesia sudah terjadi cukup lama. Lelang adalah penjualan yang dilakukan di muka umum dengan penawaran harga secara lisan atau tulisan dan dipimpin oleh pejabat lelang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.