JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah, mulai 1 Maret mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan, pihaknya siap menggelar aksi kolaborasi massal dengan puluhan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Baca juga: Mulai 1 Maret 2022, Syarat Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan
Menurut dia, penerbitan Inpres itu adalah titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.
"Terkait akses pelayanan JKN-KIS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kami telah melakukan integrasi data kepesertaan dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Senin (21/2/2022).
Lebih lanjut Ia bilang, program JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat, sehingga diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan program tersebut.
Oleh karenanya, Ghufron menegaskan, pihaknya siap menjalankan deretan rencana aksi atas terbitnya Inpres tersebut.
"Kami juga memperluas kerja sama dengan kementerian/lembaga untuk memaksimalkan potensi pemanfaatan data Program JKN-KIS dan menegakkan kepatuhan stakeholders terhadap regulasi program JKN-KIS," ujarnya.
Untuk menjaga kesinambungan Program JKN-KIS, Ghufron menambah, diperlukan dukungan dan kolaborasi dari seluruh stakeholders, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia berharap, kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga, gubernur, dan pimpinan daerah sebagaimana yang disebutkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022, dapat mendorong percepatan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.