KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D.
Pengendara harus memiliki kompetensi mengemudi yang baik dan sesuai aturan agar bisa membuat SIM baru. Jenis SIM yang didapatkan sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Apabila pengendara tidak menunjukkan SIM saat dirazia Polisi, maka akan dikenakan sanksi tilang berupa kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pengendara dapat memperpanjang SIM miliknya di kantor polisi, layanan SIM Keliling, dan secara online.
Sebelum membuat SIM baru, baiknya pengendara menyimak biaya pembuatan SIM C dan jenis SIM lainnya berikut ini.
Baca juga: Rincian Biaya Perpanjang SIM C dan Jenis SIM Lainnya 2022
Menurut Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian, biaya bikin SIM C dan jenis SIM lainnya dibedakan berdasarkan jenis SIM yang akan dibuat, yaitu:
SIM A dibuat untuk pengendara kendaraan bermotor roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 Kilogram (Kg).
Ada juga SIM A khusus yang dibuat untuk kendaraan roda tiga dngan karoseri mobil yang digunakan untuk angkutan orang atau barang.
Biaya bikin SIM A baru adalah sebesar Rp 120.000 per penerbitan. Sementara, biaya untuk perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000.
Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM C Terbaru
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, SIM B ini dibedakan menjadi SIM B I dan SIM B II. SIM B I berlaku untuk pengendara yang mengendarai mobil penumpang atau barang dengan berat lebih dari 3.5000 Kg.
Sementara, penerbitan SIM B II khusus untuk pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta gandeng dengan berat lebih dari 1.000 Kg.
Biaya pembuatan SIM B I maupun SIM BII adalah sebesar Rp 120.000 per penerbitan dan biaya perpanjang SIM B I dan SIM B II sebesar Rp 80.000.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, SIM C ini diterbitkan untuk pengendara yang mengendarai kendaraan sepeda motor.
Namun tahun lalu, Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang membedakan jenis SIM C berdasarkan kapsitas mesin dan sepeda motor berbasis listrik.
Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A
Dengan demikian, penerbitan SIM C umum berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc, SIM C I untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250 cc sampai 500 c, dan SIM C II untuk sepeda motor listrik atau sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.