Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perekonomian RI Berpotensi Merugi Rp 115 Triliun, Imbas Perubahan Iklim

Kompas.com - 22/02/2022, 17:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan iklim menjadi salah satu isu yang tengah fokus dibahas oleh berbagai negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Pasalnya, isu ini berpotensi memberikan dampak terhadap berbagai aspek negara, salah satunya perekonomian.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, dengan kondisi geografis dan demografis Indonesia, kerugian ekonomi akibat dampak perubahan iklim sangat signifikan.

Baca juga: Dampak Perubahan Iklim, Indonesia Bisa Rugi Rp 544 Triliun hingga 2024

Pengurangan emisi karbon dan pengembangan ekonomi hijau

Hasil studi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan kerugian tersebut dapat mencapai Rp 115 triliun pada tahun 2024.

Oleh karenanya, Wimboh menekankan pentinya implementasi pengurangan emosi karbon, di mana pada saat bersamaan tetap mendukung momentum pemulihan ekonomi nasional.

"Untuk itu, diperlukan pengembangan sumber pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan untuk mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional melalui pengembangan ekonomi hijau," ujarnya, dalam Green Economy Outlook 2022, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Wamenkeu: Ternyata, Anggaran Mitigasi Perubahan Iklim Bukan Angka Main-main

Peta jalan taksonomi hijau OJK

Dalam rangka mendukung komitmen pemerintah menangani isu perubahan iklim, OJK telah meluncurkan sejumlah peta jalan atau roadmap hingga landasan aturan berkaitan ekonomi hijau, yakni Rodamap Keuangan Berkelanjutan Tahap I dan Tahap II serta Taksonomi Hijau Indonesia.

Melalui Taksonomi Hijau Indonesia, OJK ,memberikan pedoman untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi untuk mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi serta adaptasi perubahan iklim.

Baca juga: Ambisi RI Kurangi Emisi Karbon sampai 2030, Sri Mulyani: Butuh Rp 3.461 Triliun

 

 

OJK siapkan green financing dan green instruments

Taksonomi itu diharapkan dapat menjadi acuan lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik dalam menyamakan bahasa tentang kegiatan usaha yang tergolong hijau.

"Ke depan, OJK akan mengeluarkan berbagai pedoman regulasi OJK untuk keterbukaan informasi, manajemen risiko serta panduan dalam pengembangan produk dan jasa keuangan berkelanjutan yang inovatif, dengan menjadikan Taksonomi Hijau Indonesia sebagai landasan," tutur Wimboh.

Lebih lanjut Wimboh menyebutkan, OJK akan mengembangkan sistem pelaporan Lembaga Jasa Keuangan yang mencakup green financing dan green instruments serta kerangka manajemen risiko dan pedoman pengawasan berbasis risiko dalam rangka mengantisipasi risiko keuangan terkait perubahan iklim.

"OJK juga mendukung pengembangan bursa karbon nasional yang diharapkan menjadi salah satu pusat perdagangan karbon di dunia yang kredibel, berintegritas dan likuid melalui penyiapan institutional framework seperti kerangka pengaturan," ucap Wimboh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com