Sayangnya, saat ini jika ada pelanggaran yang melibatkan truk ODOL yang paling dibebankan adalah pihak pengemudi truk, bukan pemilik barang. Hal ini lantaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belum mengaturnya.
Oleh sebab itu, Budi mengakui aspirasi para pengemudi untuk pengenaan sanksi dilakukan secara adil antara pemilik truk, pemilik barang, dan pengemudi akan dilakukan. Menurutnya, persoalan ini akan menjadi perhatian pihak Kemenhub.
"Betul yang disampaikan asosiasi pengemudi bahwa harus ada perluasan penanggung jawab terhadap pelanggaran utntuk over loading, bukan hanya pengemudi saja tapi juga pemilik barang. Sementara pemilik kendaraan itu pelanggarannya di sisi over dimensi," paparnya.
Sebagai informasi, beberapa waktu belakangan ini Kemenhub dan Korlantas memang sudah mulai aktif melakukan penindakan berupa sanksi terhadap truk-truk ODOL di sejumlah daerah. Rencananya, aturan zero ODOL akan diterapkan sepenuhnya pada 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.