JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah Pajak penghasilan (PPh) final yang diterima negara dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II terus bertambah hingga dua bulan sejak berlangsung 1 Januari 2022.
Tingginya PPh final yang diterima negara dari setoran wajib pajak terjadi seiring dengan bertambahnya pelaporan harta.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, negara sudah meraup PPh final Rp 2,22 triliun per 1 Maret 2022. Jumlah ini meningkat dari Rp 1,3 triliun di pertengahan Februari.
Baca juga: Jelang 2 Bulan, Negara Sudah Raup Uang Tebusan Rp 1,34 Triliun dari PPS
Namun, jumlah PPh tersebut masih jauh dari realisasi tax amnesty tahun 2016 lalu. DJP mengungkap dalam tax amnesty beberapa tahun lalu, uang tebusan mencapai sekitar Rp 103 triliun.
"PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta," sebut DJP dalam laman resminya, Selasa (1/3/2022).
Pajak penghasilan diterima dari jumlah harta yang diungkap. Tercatat, jumlah harta yang diungkap tembus Rp 21,44 triliun, bertambah dari Rp 18,72 triliun pada akhir Februari lalu.
Harta itu diungkap oleh 17.821 wajib pajak dengan 19.939 surat keterangan.
Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 18,75 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1,36 triliun.
Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 1,33 triliun.
Baca juga: Segera Lapor Harta, Sri Mulyani Ingatkan PPS Sisa 5 Bulan
Sebagai informasi pelaporan harta dalam PPS dilakukan secara daring melalui website yang tersedia. Bila ada pertanyaan lanjutan, bisa menghubungi nomor telepon 1500 008 atau WhatsApp di nomor 0811 1561 5008.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.