Sehingga, total pajak terutang menjadi Rp 5,475 juta.
Besaran nilai penghasilan neto yang diperoleh dalam satu tahun dapat diketahui dari hasil pembukuan atau pencatatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas, dan atau bukti potong pajak (form 1721) yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya.
Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?
Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
Referensi dan sumber:
Naskah: Kompas.com/Palupi Annisa Auliani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.