Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus KSP Indosurya Cipta Kembali Bergulir, Simak 5 Fakta Ini

Kompas.com - 04/03/2022, 11:42 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

4. Bareskrim Sita Aset KSP Indosurya Cipta

Setelah penangkapan dua petinggi KSP Indosurya, Bareskrim terus bergerak dengan menyita aset yang dimiliki oleh koperasi ini.

"Beberapa aset sudah kami sita terutama aset bergerak, berupa kendaraan. Sedangkan, untuk aset tidak bergerak seperti porperti sesuai dengan ketentuan kami masih menunggu izin penetapan dari pengadilan setempat," terang Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, dalam konferensi pers Selasa, (1/3/2022).

Ia menambahkan, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengurus pengambilan aset tidak bergerak.

Lebih jauh, Bareskrim bilang telah melakukan tracing aset, memblokir beberapa rekening yang terafiliasi dengan KSP Indosurya, dan meminta penetapan dari pengadilan.

Selain itu, Bareskrim juga sedang mengungkap sebanyak-banyaknya uang dari para korban. Tak lupa, pihaknya juga mengharapkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aset Indosurya yang lain.

5. Ada oknum yang manfaatkan kondisi korban KSP Indosurya

Sepanjang kasus gagal bayar Indosurya ini bergulir, ada saja oknum yang memanfaatkan korban dengan menawarkan jasa untuk mengurus pengembalian uang dari KSP Indosurya Cipta.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengimbau korban dari KSP Indosurya Cipta untuk tidak mudah terhasut pada pihak-pihak yang menawarkan bantuan terkait pengembalian uang.

"Jangan sampe ada korban yang dimintai uang untuk mengurus ini ke polisi, jangan sampai. Orang minta uang Rp 2 juta, Rp 3 juta untuk mengurus kasus ini, potongannya 20 persen. Ini kan menyusahkan masyarakat. Udah korban jadi korban lagi," imbau dia.

Ia menegaskan, untuk urusan ini semuanya gratis. Masyarakat tidak perlu bayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com