JAKARTA, KOMPAS.com - Penjualan kendaraan biasanya meningkat jelang Lebaran. Hal itu lantaran masyarakat biasanya mempersiapkan diri untuk mudik Lebaran.
Masyarakat yang ingin membeli kendaraan jelang Lebaran bisa saja menggunakan jasa pembiayaan. Opsi ini akan membuat tujuan memiliki kendaraan terwujud, tapi dengan perhitungan keuangan yang lebih ringan.
Jasa perusahaan pembiayaan atau multifinance umumnya telah banyak digunakan oleh masyarakat. Namun, tak semua masyarakat telah mengerti apa itu perusahaan multifinance dan jenis-jenisnya.
Mengenal perusahaan multifinance akan membuat masyarakat jeli dan dapat menentukan pembiayaan mana yang sesuai dengan kebutuhannya.
Baca juga: Fakta Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, Dibangun Juni 2022, Dilengkapi Jalur Sepeda
Dikutip dari muf.co.id, multifinance adalah lembaga fianansial yang menjual jasa di bidang peminjaman sejumlah dana kepada pelanggan agar dapat membeli barang atau jasa lainnya.
Menurut peraturan OJK No.29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, multifinance disebut sebagai badan usaha yang menjual produk pembiayaan dengan tujuan pengadaan barang.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan, perusahaan multifinance berbeda dengan bank. Perbedaan antara finance dalam hal ini bank dan multifinance pertama-tama adalah pada cara keduanya memberikan modal atau dana.
Bank dapat memberikan modal dalam bentuk tunai. Sementara, perusahaan multifinance biasanya akan memberikan uang langsung kepada pihak penjual. Nantinya penjual yang akan memberikan produk atau jasanya ke pelanggan.
Dengan demikian, pelanggan selanjutnya meneruskan kegiatan utang piutang langsung dengan perusahaan tersebut.
Baca juga: Lelang Rumah Murah di Bogor, Mulai dari Rp 67 Jutaan
Kemudian, bank memiliki kemampuan untuk menarik dana melalui simpanan dan tabungan milik nasabah. Sementara perusahaan multifinance hanya boleh menarik dana dari pinjaman saja.
Meskipun demikian, Anda tidak perlu khawatir, sebab perusahaan multifinance dan seluruh kegiatannya tetap berada dalam pengawasan Otoritas Jasa keuangan (OJK).
Umumnya, masyarakat mengenal perusahaan pembiayaan atau multifinance hanya melayani pembiayaan kendaraan bermotor saja.
Berikut ini adalah jenis-jenis perusahaan pembiayaan yang perlu masyarakat ketahui.
1. Multifinance untuk pembelian kendaraan bermotor
Mulitfinance ini paling lazim ditemukan masyarakat. Perusahaan pembiayaan ini menyediakan jasa peminjaman dana agar masyarakat dapat melakukan pembelian kendaraan bermotor. Anda juga dapat mengakses jasanya dengan mendatangi dealer mobil atau motor.
2. Multifinance untuk pembelian alat berat
Usaha dengan skala menengah sering kali membutuhkan mesin dan alat berat untuk mendukung produksinya. Beberapa multifinance menyediakan layanan peminjaman khusus untuk usaha skala ini.
3. Multifinance untuk pembiayaan kebutuhan peralatan rumah tangga
Pembiayaan ini melayani kebutuhan rumah tangga yang belum dapat terpenuhi. Misalnya, kebutuhan akan alat elektronik skala rumah tangga.
Dengan mengenal apa itu perusahaan pembiayaan atau multifinance, masyarakat dapat menyesuaikan kebutuhan dengan jenis layanan pembiayaannya.
Baca juga: Puan Minta Pemerintah Jokowi Selidiki Hilangnya Minyak Goreng di Pasar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.