Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Kembali? Ini Kata Kabareskrim

Kompas.com - 10/03/2022, 16:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus investasi bodong berkedok trading binary option masuk babak baru. Setelah memiskinkan afiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, kini polisi mengejar afiliator Quotex, Doni Salmanan

Korban investasi bodong yang melapor ke pihak kepolisian pun terus bertambah. Dari kasus Binomo, sudah ada 14 korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp 25,6 miliar.

Baca juga: Sepak Terjang Doni Salmanan yang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Akibat Investasi Bodong

Lantas, apakah uang korban investasi bodong yang terjerat iming-iming Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa kembali?

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, masih ada kemungkinan uang bisa kembali. Namun dia menyarankan para korban untuk membentuk paguyuban.

Baca juga: Apa Itu Binary Option? yang Membuat Crazy Rich Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi: para korban agar bentuk paguyuban, jangan urus sendiri-sendiri...

Setelah membentuk paguyuban, para korban menunjuk kuasa hukum dan menginventarisir besaran investasi yang dilakukan di Binomo maupun di Quotex.

"Kepada para korban kami sarankan membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri. Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Polisi Sita Aset Indra Kenz, Ada Mobil Mewah Tesla, Ferrari, hingga Roll-Royce

Setelah menginventarisir, para korban harus bersama-sama mengajukan permohonan ke pengadilan. Tujuannya agar uang sitaan yang diamankan dari kantong Indra Kenz dan Doni Salmanan kembali ke korban, bukan menjadi sitaan negara.

"Kemudian nanti putusan pengadilan akan diberikan, akan diputuskan bahwa uang itu akan kemana, supaya tidak disita untuk negara. Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, diinventarisir aset-asetnya," beber dia.

Baca juga: Tips agar Tidak Mudah Terjerat Investasi Bodong yang Diiklankan Influencer di Medsos

 

Pakar hukum: bisa dikembalikan, asal...

Bisa kembalinya uang kepada para korban juga sempat disinggung oleh Pakar hukum pidana bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih.

Dia bilang, uang para korban kasus penipuan trading binary option seperti di aplikasi Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Belajar dari Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Ini Cara Hindari Iming-iming Cuan Instan Investasi Bodong

Yenti juga berharap putusan pengadilan tidak keliru dan bisa benar-benar mengembalikan aset kepada pihak yang berhak atau korban.

“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Owner Viral Blast Akui Tipu Member, Satgas Waspada Investasi Desak Korban Kumpulkan Bukti, Cepat Lapor Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Whats New
THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

Work Smart
Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Spend Smart
Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Whats New
Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Whats New
IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Whats New
Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Whats New
Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Whats New
Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Whats New
Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Whats New
Ini 4 Perusahaan Terindikasi 'Fraud' Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Ini 4 Perusahaan Terindikasi "Fraud" Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Whats New
[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan 'Fraud' 4 Debitor LPEI

[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan "Fraud" 4 Debitor LPEI

Whats New
Bos Bulog: Harga Beras Akan Sulit Kembali ke Titik Semula Seperti Setahun Lalu...

Bos Bulog: Harga Beras Akan Sulit Kembali ke Titik Semula Seperti Setahun Lalu...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com