"Perusahaan-perusahaan seperti Google, Facebook, Amazon, Alibaba, dan seterusnya memiliki struktur yang sangat mirip dengan SHSM ini," kata dia.
Regulasi penerapan SHSM di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04 Tahun 2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau MVS.
Aturan ini ditujukan untuk mendorong perusahaan startup berstatus unicorn agar bisa mengakses pasar modal Indonesia.
Dalam POJK 22 tersebut, SHSM adalah klasifikasi saham di mana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, penerapan SHSM ini memiliki jangka waktu tertentu, yaitu paling lama 10 tahun dari tanggal efektif pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum.
Jangka waktu ini dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 10 tahun dan wajib memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca juga: IPO GoTo Lama Dinanti, Akankah Sahamnya Diburu Investor?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.