Bermula Menaker menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dan mendapat protes dari kalangan pekerja atau buruh.
Lantaran di dalam Permenaker teranyar tersebut, manfaat JHT baru bisa diklaim ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan telah berusia 56 tahun.
Protes ini pun sampai ke telinga Kepala Negara. Pada akhirnya, Jokowi memerintahkan Menaker untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.
Orang nomor satu RI itu menginginkan agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit.
Menaker memberikan solusi bahwa manfaat JHT sembari dilakukan revisi Permenaker No. 2/2022, sementara mengacu kepada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang tidak mencantumkan usia 56 tahun baru bisa diberikan manfaat JHT. Selain itu, manfaat JHT bisa diambil sebagian untuk pembiayaan kepemilikan rumah sebesar 30 persen, dan keperluan lainnya sebesar 10 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.