Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Sesuai Arahan Presiden, Mungkin Belum Saatnya Mengembalikan Fungsi JHT Sesuai Perintah UU

Kompas.com - 16/03/2022, 13:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, manfaat jaminan hari tua (JHT) pada akhirnya tidak bisa mengacu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Di dalam UU SJSN tersebut menyatakan bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Terlebih lagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan pengklaiman JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dipermudah.

Baca juga: Buruh Tagih Janji Menaker Soal Revisi JHT: Sudah 3 Minggu Lebih Belum Juga Terbukti

"Dalam praktiknya membutuhkan waktu untuk mengembalikan sistem jaminan sosial itu sebagaimana fungsinya. Jadi butuh waktu untuk mengembalikan jaminan hari tua sebagaimana fungsinya," katanya di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

"Sesuai arahan dari Presiden, mungkin belum saatnya untuk mengembalikan fungsi jaminan hari tua itu sebagaimana perintah undang-undang. Jadi, sepanjang undang-undang ini tidak diubah, maka sebenarnya pengaturan jaminan sosial itu mengacu kepada Undang-undang Jaminan Sosial Nasional," lanjut Ida.

Baca juga: Revisi Permenaker Dikebut, Aturan Klaim JHT Usia 56 Tahun Dihilangkan atau Tidak?

Kendati demikian, pihaknya berupaya secara bertahap agar JHT ini sesuai dengan fungsinya yang diatur dalam UU SJSN.

"Kecuali kalau undang-undangnya berubah, kita ingin tahap demi tahap sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini. Saya kira butuh waktu," ucapnya.

Menteri berlatarbelakang Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan, UU SJSN tersebut dicetuskan di era kepemimpinan Megawati Soekarno Putri.

Baca juga: 2 Kali Jokowi Berubah Pikiran Batalkan Aturan JHT

 

Tentunya, kata Menaker, dengan UU SJSN tersebut diharapkan para pekerja mendapatkan perlindungan yang layak.

"Sistem jaminan sosial kita itu diatur dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004. Undang-undang ini sudah lama sekali. Ini sebuah langkah maju pada saat itu pada pemerintahan Ibu Megawati Soekarno Putri ingin membangun sistem jaminan sosial yang tiap tahapan dari pekerja atau buruh itu dilindungi," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com