Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor SPT Buat Karyawan yang Pindah Kerja ke Perusahaan Lain

Kompas.com - 16/03/2022, 18:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

6. Masukkan bukti pemotongan pajak dengan klik "Tambah" di bagian pojok kanan atas.

7. Isi kolom-kolom yang disediakan sesuai dengan bukti potong yang diberi perusahaan (jenis pajak, NPWP pemotong, mama pemotong, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipungut).

8. Lalu ikuti langkah di poin ke 6-7 sekali lagi untuk menambah bukti potong kedua, yakni dengan klik "Tambah" pada Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah.

9. Masukkan penghasilan neto dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan.

10. Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya bila ada. Jika tidak ada, klik tidak pada kolom yang disediakan.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Mengisi SPT Tahunan PNS dan Karyawan Swasta

11. Masukkan penghasilan luar negeri bila ada dengan klik "Iya" atau "Tidak" pada pertanyaan "Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?".

12. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, misanya seperti warisan

13. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh final.

14. Tambahkan harta yang dimiliki (sepeda motor, rumah, dan lain-lain).

15. Tambahkan utang yang Anda miliki

16. Tambah zakat/sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

17. Isilah status kewajiban perpajakan suami istri, klik Selanjutnya

18. Setelah selesai, isi kode verifikasi kemudian klik kirim SPT.

Baca juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Online dan Offline

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com