6. Masukkan bukti pemotongan pajak dengan klik "Tambah" di bagian pojok kanan atas.
7. Isi kolom-kolom yang disediakan sesuai dengan bukti potong yang diberi perusahaan (jenis pajak, NPWP pemotong, mama pemotong, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipungut).
8. Lalu ikuti langkah di poin ke 6-7 sekali lagi untuk menambah bukti potong kedua, yakni dengan klik "Tambah" pada Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah.
9. Masukkan penghasilan neto dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan.
10. Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya bila ada. Jika tidak ada, klik tidak pada kolom yang disediakan.
Baca juga: Mudah, Ini Cara Mengisi SPT Tahunan PNS dan Karyawan Swasta
11. Masukkan penghasilan luar negeri bila ada dengan klik "Iya" atau "Tidak" pada pertanyaan "Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?".
12. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, misanya seperti warisan
13. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh final.
14. Tambahkan harta yang dimiliki (sepeda motor, rumah, dan lain-lain).
15. Tambahkan utang yang Anda miliki
16. Tambah zakat/sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
17. Isilah status kewajiban perpajakan suami istri, klik Selanjutnya
18. Setelah selesai, isi kode verifikasi kemudian klik kirim SPT.
Baca juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Online dan Offline
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.