KOMPAS.com – Mayoritas keluarga di DKI Jakarta ternyata tinggal di bangunan yang bukan miliknya pribadi. Artinya, kebanyakan keluarga tidak punya rumah sendiri untuk ditinggali di DKI Jakarta.
Hal ini terungkap dari sebuah publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Statistik Indonesia 2022 yang diterbitkan belum lama ini.
Melalui publikasi tersebut, BPS mengungkap data distribusi persentase rumah tangga menurut provinsi dan status penguasaan bangunan tempat tinggal tahun 2021.
Baca juga: Daftar Provinsi dengan Pendapatan Daerah Terendah di Indonesia
BPS mencatat, pada tahun 2021 hanya 48,48 persen rumah tangga di DKI Jakarta yang tinggal di bangunan dengan status penguasaan milik sendiri.
Sisanya, yakni sebanyak 51,52 persen tidak tinggal di bangunan miliknya sendiri. Dari jumlah tersebut, 34,63 persen di antaranya merupakan keluarga tinggal di bangunan sewa atau rumah kontrakan.
Sementara itu, 16,89 persen keluarga lain tinggal di bangunan dengan status penguasaan lainnya. Tidak dijelaskan maksud dari status pengusaan lainnya ini.
Baca juga: Daftar Provinsi dengan Pendapatan Daerah Terbesar di Indonesia
Yang jelas, dalam data ini yang dimaksud dengan status penguasaan bangunan tempat tinggal milik sendiri adalah jika tempat tinggal tersebut pada waktu pencacahan betul-betul sudah milik kepala rumah tangga atau salah seorang anggota rumah tangga.
Adapun rumah yang dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau rumah dengan status sewa beli juga sudah dianggap sebagai rumah milik sendiri.