Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Target Penyaluran Pembiayaan UMKM 30 Persen di 2024, BI: Tidak Bisa Andalkan Pertumbuhan Alamiah

Kompas.com - 21/03/2022, 16:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menekankan perlunya strategi khusus untuk merealisasikan target rasio kredit atau pembiayaan perbankan ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 30 persen pada 2024.

Deputi Gubernur BI Juda Agung mengatakan, peningkatan rasio pembiayaan menjadi penting untuk mendukung keberlangsungan operasional UMKM, yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

"Untuk mencapai target itu kita tidak bisa mengadakan pertumbuhan alamiah. Sehingga perlu strategi-strategi yang harus kita jalankan mulai dari sekarang," tutur dia, dalam Webinar Pendanaan Syariah Untuk Penguatan UMKM, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Gubernur BI Beberkan Dampak Kenaikan Suku Bunga The Fed ke Indonesia

Lebih lanjut Ia melaporkan, rasio kredit bank konvensional terhadap segmen UMKM relatif masih rendah, yakni di kisaran 20 persen dari total kredit bank.

Bukan hanya bank konvensional, bank sentral mencatat rasio pembiayaan bank syariah kepada segmen UMKM juga masih rendah, yakni kurang dari 20 persen.

"Padahal jika kita melihat prinsip-prinsip keuangan syariah, tentu saja sejalan dengan semangat UMKM," kata Juda.

Juda menyadari, tidak semua bank konvensional atau bank syariah memiliki kapabilitas untuk melakukan penyaluran kredit ke segmen UMKM.

Baca juga: Berbeda dengan The Fed, BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 3,5 Persen

Oleh karenanya, BI beberapa waktu lalu telah melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. 

Dalam ketentuan itu, Juda bilang, terdapat tiga aturan utama yang diharapkan dapat mendongkrak penyaluran kredit atau pembiayaan bank ke segmen UMKM.

Pertama, perluasan pembiayaan, sehingga bank tidak hanya dapat menyalurkan pembiayaan ke UMKM, tapi juga dapat melakukan pembiayaan ke klaster atau korporasi UMKM, perorangan berpenghasilan rendah seperti KPR rumah sederhana, serta  pembiayaan ke korporasi  non lembaga keuangan yang merupakan rantai pasok UMKM itu seperti supplier, distributor, plasma dan lain-lain. 

Kemudian, mitra bank dalam menyalurkan pembiayaan juga diperluas, tidak hanya melalui BPR tetapi ditambah melalui lembaga keuangan non bank seperti fintech, modal ventura, Pegadaian, Askrindo, PNM, LPEI dan lain-lain, serta kerjasama pendanaan dengan bank layanan inklusif. 

Terakhir, bagi bank yang tak punya keahlian dalam pembiayaan inklusif ini, aturan RPIM ini memberikan opsi bagi mereka untuk membeli membeli surat berharga pembiayaan inklusif (SBPI).

"Melalui penyempurnaan kebijakan UMKM menjadi RPIM ini kami harapkan dapat memberikan keleluasaan bagi bank termasuk bank syariah yang tidak memiliki expertise dan model bisnis di bidang UMKM," ucap Juda.

Baca juga: Berbagai Sektor Mulai Kembali Bergerak, BI Perkirakan Ekonomi akan Tumbuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com