Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisaris: Pengertian, Peran, Tugas, Tanggung Jawab, dan Gajinya

Kompas.com - Diperbarui 29/08/2022, 21:57 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comKomisaris adalah adalah istilah yang barangkali sudah tidak asing. Secara umum, komisaris adalah sekelompok orang yang memegang posisi tinggi di sebuah perusahaan. Lalu, apa itu komisaris dan seberapa penting perannya bagi perusahaan?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), komisaris adalah orang yang ditunjuk oleh anggota (pemegang saham dan sebagainya) untuk melakukan suatu tugas, terutama menjadi anggota pengurus perkumpulan, perusahaan perseroan dan sebagainya.

Sederhananya, komisaris adalah jabatan yang ditunjuk atau dipilih untuk mengawasi seluruh kegiatan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan dan pengelolaan perusahaan.

Dikutip dari Gramedia, komisaris adalah orang yang memberi pengawasan dan memberi nasihat kepada direksi beserta bawahannya. Dengan demikian, mereka yang menjadi komisaris adalah bukan orang sembarangan.

Baca juga: Ada MotoGP, Bisnis Tiket.com Tumbuh 92 Persen di Kuartal I-2022

Komisaris adalah orang yang akan ikut andil di dalam pencapaian sebuah perusahaan. Apakah perusahaan tersebut berjalan baik atau tidak.

Komisaris adalah dapat mengganti pimpinan perusahaan jika dirasa pemimpin perusahaan tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.

Biasanya, jabatan komisaris adalah diisi oleh sekelompok orang yang bernama dewan komisaris. Dewan komisaris sendiri dipimpin oleh komisaris utama.

Dewan komisaris adalah memiliki tugas fiduciary untuk bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan dan menghindari semua bentuk benturan kepentingan pribadi.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Menyewakan Lahan ke Indomaret

Tugas dan tanggung jawab komisaris

Bagi perusahaan, peran komisaris adalah sangat penting. Adapun tugas dan tanggung jawab komisaris adalah sebagai berikut:

  • Memberikan perintah pada perusahaan, dengan menerapkan berbagai kebijakan dan tujuan yang luas dari perusahaan atau organisasi yang dipimpinnya.
  • Memiliki hak untuk mendukung, memilih, mengangkat bahkan memberikan penilaian pada kinerja direksi-direksi perusahaan yang dipimpinnya.
  • Bertugas untuk memastikan bahwa sumber keuangan pada perusahaan tersebut cukup.
  • Bertugas untuk melakukan pengesahan pada anggaran tahunan.
  • Bertanggung jawab atas kinerja perusahaan kepada para pemilik saham
  • Dapat menentukan nominal gaji dan kompensasi yang akan diterima oleh tiap anggota dewan komisaris di perusahaan tersebut.

Baca juga: Ini Syarat Utama CPNS Diangkat Jadi PNS

Komisaris adalah orang yang memberi pengawasan dan memberi nasihat kepada direksi beserta bawahannya. Freepik Komisaris adalah orang yang memberi pengawasan dan memberi nasihat kepada direksi beserta bawahannya.

Di dalam pasal 114, Undang-undang No. 40 Tahun 2007, mengenai perseroan terbatas atau UUPT, ada beberapa fungsi utama dan tugas utama dari seorang komisaris. Tugas utama dan fungsi utama seorang komisaris adalah sebagai berikut:

  • Dewan komisaris dapat melakukan pengawasan pada kebijakan perusahaan.
  • Dewan komisaris dapat melakukan pengawasan pada operasional pengurusan secara umum. Baik hal yang terkait dengan perseroan maupun usaha perseroan.
  • Dewan komisaris dapat memberikan nasihat-nasihat kepada dewan direksi.
  • Pemberian nasihat dan pengawasan dilakukan demi kepentingan dari perseroan tersebut. Dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
  • Dewan komisaris akan melakukan tugasnya dengan penuh perhatian, maksud yang baik serta bertanggung jawab demi kepentingan perusahaan tersebut.
  • Dewan komisaris harus ikut bertanggung jawab bila ada kerugian yang dialami perusahaan, jika mereka lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Baca juga: KLHK: Produsen Wajib Batasi Kemasan Plastik Sekali Pakai

Meskipun komisaris harus ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang mungkin dialami oleh perusahaan, tetapi dewan komisaris tidak langsung bisa dimintai pertanggung jawaban atas kerugian tersebut. Terlebih jika komisaris membuktikan beberapa hal, seperti:

  • Komisaris sudah selesai menjalankan pengawasan dengan maksud yang baik dan sangat hati-hati, dalam kepentingan perusahaan. Juga sesuai dengan tujuan dan maksud utama dari perusahaan.
  • Komisaris tidak memiliki kepentingan pribadi secara langsung maupun tidak langsung, atas sebuah tindakan pengurusan direksi yang dapat berimbas pada suatu kerugian.
  • Komisaris sudah mampu memberikan semua nasihatnya kepada dewan direksi. Untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian yang terjadi tersebut.

Baca juga: Tak Lapor SPT? Awas Kena Denda Rp 100.000 hingga Bisa Kena Pidana

Kemudian, di dalam pasal 116 UU PT, para dewan komisaris juga memiliki beberapa kewajiban dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Adapun kewajiban komisaris adalah sebagai berikut:

  • Dewan komisaris membuat sebuah risalah rapat dewan komisaris. Kemudian menyimpan salinannya dengan rapi. Tujuannya supaya mudah ditemukan bila nantinya akan dibutuhkan.
  • Dewan komisaris harus memberikan laporan kepada perseroan atau perusahaan. Laporan tersebut terkait kepemilikan saham atau keluarganya kepada perseroan.
  • Dewan komisaris harus melaporkan tugas serta pengawasan yang sudah dilakukan selama tahun baku baru yang baru lampai dalam RUPS.

Perbedaan komisaris independen dengan komisaris utama

Di dalam sebuah anggaran dasar perseroan, terdapat suatu aturan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa hanya ada satu orang atau lebih komisaris independen, dan satu orang komisaris utusan.

Baca juga: Investor Kripto Capai 11 Juta Orang, Bakal Genjot Pertumbuhan Ekonomi Digital?

Komisaris independen adalah komisaris yang berada dari pihak luar. Kemudian, berdasarkan keputusan ia diangkat pada saat RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.

Kedudukan hukum bagi komisaris independen dalam organ dewan komisaris merupakan komisaris yang tergolong independen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com