Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Masih Perlu Dana Pensiun Lain?

Kompas.com - 23/03/2022, 18:39 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dana pensiun akan menjadi salah satu sumber dana utama masyarakat, ketika usia produktifnya telah berakhir. Namun demikian, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukan, jumlah peserta pensiun belum mencapai 10 persen dari total penduduk dewasa nasional.

Adapun saat ini, pekerja yang terdaftar dan menjadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah memiliki manfaat hari tua, melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Lantas, apakah dengan program tersebut pekerja tidak perlu lagi memiliki dana pensiun lain?

Baca juga: 5 Tips Persiapkan Dana Pensiun dengan Bijak

Perencana Keuangan Andi Nugroho menilai, dana pensiun menjadi sangat penting dimiliki bagi pekerja ataupun pengusaha. Pasalnya, setelah memasuki masa pensiun, mereka masih membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ia mengasumsikan, pekerja biasanya pensiun pada usia 56 tahun dan harapan hidup di Indonesia mencapai 71 tahun. Dengan demikian, ada 15 tahun masa hidup yang perlu dibiayai oleh tiap individu.

"Kita selama 15 tahun hidup pasca pensiun, di mana kita tidak punya penghasilan aktif, kita harus bertahan hidup. Jadi dana pensiun penting banget. Terlepas dari masa pensiun dibantu finansial oleh anak kita," tutur dia, kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Terkait dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Andi menilai, pekerja bisa melakukan perhitungan sendiri untuk mencari tahu kebutuhan kepemilikan dana pensiun lain.

Pertama, pekerja perlu menghitung kebutuhan uang pada masa pensiun, dengan menggunakan asumsi pengeluaran bulanan saat ini.

"Kita kan pasti ketika sudah pensiun, tidak ingin gaya hidupnya menurun apa yang sudah kita jalani saat ini," ujarnya.

Setelah itu, pekerja bisa mengecek nilai tabungan JHT yang dimiliki saat ini. Kemudian, pekerja bisa menghitung potensi nilai akhir JHT ketika memasuki masa pensiun nanti, dengan asumsi iuran bulanan yang digunakan saat ini dan kenaikan gaji setiap tahunnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com