Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

5 Tahun Beroperasi, Penyaluran Pembiayaan Bank Wakaf Mikro Capai Rp 87,2 Miliar

Kompas.com - 24/03/2022, 13:21 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penyaluran pembiayaan melalui Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Bank Wakaf Mikro (BWM), terus mengalami pertumbuhan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, saat ini terdapat 62 BWM yang telah menyalurkan pembiayaan ke sekitar 55.000 nasabah, dengan nilai pembiayaan mencapai Rp 87,2 Miliar.

"Sejak diluncurkan 5 tahun lalu, sebanyak 62 BWM telah berdiri dan tersebar di 20 provinsi di seluruh Indonesia yang kehadiran dan manfaatnya telah dirasakan oleh 55.000 nasabah," ujar dia, dalam Peresmian Bank Wakaf Mikro Pondok Karya Pembangunan DKI Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Demi Lindungi Nasabah Asuransi, OJK Rilis Surat Edaran soal Unit Link, Ini Isinya

Menurutnya, keberadaan BWM menjadi sangat penting untuk menyediakan akses keuangan dan memberikan pendampingan kepada para pelaku UMKM, khususnya yang berada di lingkungan sekitar pondok pesantren.

Lebih lanjut Ia bilang, OJK berkomitmen untuk memperluas akses keuangan dan mendorong penguatan kapasitas dan kapabilitas UMKM yang dilakukan secara end to end dalam satu ekosistem terintegrasi berbasis digital.

"Digitalisasi UMKM ini menjadi penting karena tuntutan kebutuhan baik dari sisi produsen maupun konsumen, baik di masa pandemi maupun di masa endemi," ujarnya.

Baca juga: Seruan Korban Unit Link: OJK adalah Otoritas, Jangan Takut dengan Perusahaan Asuransi...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Melonjak 105 Persen, Laba Bersih Antam 2022 Capai Rp 3,82 Triliun

Melonjak 105 Persen, Laba Bersih Antam 2022 Capai Rp 3,82 Triliun

Whats New
Senjata 'Leasing' Dongkrak Pembiayaan Saat Ramadhan, DP Murah hingga Bunga 0 Persen

Senjata "Leasing" Dongkrak Pembiayaan Saat Ramadhan, DP Murah hingga Bunga 0 Persen

Whats New
IHSG Berpeluang Lanjutkan Penguatan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Berpeluang Lanjutkan Penguatan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Respons Lengkap Direktorat Jenderal Bea Cukai soal Praktik Korupsi Pendaftaran IMEI

Respons Lengkap Direktorat Jenderal Bea Cukai soal Praktik Korupsi Pendaftaran IMEI

Whats New
Heboh Rp 300 Triliun dan Rp 20 Juta

Heboh Rp 300 Triliun dan Rp 20 Juta

Whats New
Daftar Lengkap Harga Tiket Bus Jakarta-Semarang

Daftar Lengkap Harga Tiket Bus Jakarta-Semarang

Spend Smart
Uji Coba Sistem Transaksi Tol Nirsentuh Juni 2023, Ini Lokasinya

Uji Coba Sistem Transaksi Tol Nirsentuh Juni 2023, Ini Lokasinya

Whats New
[POPULER MONEY] Gaji Benaia, Pemuda Kendari yang Lolos Jadi Tentara AS | Modus Pungli PNS Bea Cukai yang Terbongkar di Kualanamu

[POPULER MONEY] Gaji Benaia, Pemuda Kendari yang Lolos Jadi Tentara AS | Modus Pungli PNS Bea Cukai yang Terbongkar di Kualanamu

Whats New
Siap Beri Penjelasan Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud MD ke DPR: Jangan Cari Alasan Absen

Siap Beri Penjelasan Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud MD ke DPR: Jangan Cari Alasan Absen

Whats New
Kapal Pengangkut Pertalite Terbakar, Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Lombok-Bali Aman

Kapal Pengangkut Pertalite Terbakar, Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Lombok-Bali Aman

Whats New
Cara Mudah Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Online

Cara Mudah Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Online

Whats New
Jejak Kelam Bea Cukai, Tenar Jadi Sarang Pungli dan Dibekukan Soeharto

Jejak Kelam Bea Cukai, Tenar Jadi Sarang Pungli dan Dibekukan Soeharto

Whats New
Cara Buat Paspor Haji dan Umrah 2023 serta Syarat-syaratnya

Cara Buat Paspor Haji dan Umrah 2023 serta Syarat-syaratnya

Whats New
Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut 2023

Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut 2023

Whats New
21 PNS Bea Cukai Korupsi Berjamaah, Sebagian Cuma Dihukum Ringan

21 PNS Bea Cukai Korupsi Berjamaah, Sebagian Cuma Dihukum Ringan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+