KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan aturan perjalanan luar negeri terbaru, khususnya yang menggunakan pesawat.
Syarat masuk Indonesia dari luar negeri terbaru, termasuk aturan karantina dari luar negeri hingga protokol kedatangan dari luar negeri diatur dalam regulasi anyar ini.
Regulasi tersebut adalah Surat Edaran Kemenhub Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Jokowi: Silakan Mudik Lebaran, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tak Perlu Karantina
Surat Edaran terbaru ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022.
Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai syarat masuk Indonesia bagi WNI dari luar negeri. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyampaikan penjelasan terkait protokol kedatangan dari luar negeri yang harus dipenuhi setiap pelaku perjalanan.
“Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki ke wilayah Indonesia, melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai entry point, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku,” ujarnya dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Aturan Perjalanan Tanpa Syarat PCR dan Antigen Resmi Berlaku
Adapun bandara internasional yang menjadi entry point memasuki wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:
Baca juga: Simak Perbedaan Syarat Perjalanan untuk yang Sudah dan Belum Vaksin
Syarat masuk Indonesia dari luar negeri terbaru yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cek Lagi Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-anak
Bagi pelaku perjalanan yang telah memenuhi syarat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi booster, maka aturan karantina dari luar negeri dihapus.
Adapun bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif.
“Jika PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam,” ucap Novie Riyanto.
Dengan diberlakukannya edaran terbaru ini, Novie mengimbau agar semua stakeholder penerbangan, dapat melakukan pengawasan terhadap operasional penerbangan, baik pre-flight, in-flight dan post-flight.
Baca juga: Syarat Naik Kapal Laut untuk Orang Dewasa dan Anak-anak
“Mari bersama-sama kita lakukan pengawasan, sehingga dapat tercipta penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan sehat dapat terpenuhi,” serunya.
Itulah aturan perjalanan luar negeri terbaru, khususnya terkait syarat masuk Indonesia dari luar negeri terbaru hingga aturan karantina dari luar negeri via transportasi udara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.