Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berikan Barang Milik Negara Senilai Rp 222,58 Triliun, Ini Penerimanya

Kompas.com - 29/03/2022, 16:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian PUPR melakukan serah terima Barang Milik Negara (BMN) kepada beberapa pihak usai mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Nilai BMN Kementerian PUPR yang dilakukan serah terima mencapai Rp 222,58 triliun, dengan rincian BMN yang dihibahkan sebesar Rp 221,58 triliun dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp 1 triliun.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah mengatakan, aset negara yang dihibahkan itu adalah aset yang dibangun oleh Kementerian PUPR, berupa jalan nasional, jembatan gantung, hingga rusunawa.

Baca juga: Pendapatan Negara dari BMN 2021 Turun Jadi Rp 366 Miliar, Apa Sebabnya?

"Pada saat kami di PUPR telah menunaikan amanah yang kami terima, tibalah saatnya kami teruskan untuk dimanfaatkan oleh para calon penerima yang sejak awal menghendaki dibangunnya infrastruktur ini," kata Mohammad Zainal Fatah dalam Seremoni Hibah BMN oleh Kementerian PUPR di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Mohammad menyampaikan, rincian BMN yang diserahterimakan tersebut adalah BMN yang telah selesai dibangun oleh Ditjen Bina Marga sebesar Rp 220,65 triliun atau 99,13 persen.

Lalu, BMN yang selesai dibangun oleh Ditjen Cipta Karya Rp 850 miliar atau 0,38 persen, dan Ditjen perumahan sebesar 0,49 persen atau Rp 1,08 triliun.

Berdasarkan jenisnya, Ditjen Bina Marga menyerahkan jalan arteri nasional, tanah untuk jalan nasional, dan jembatan gantung. Lalu, Ditjen Perumahan menyerahkan rumah susun dan rumah khusus.

Baca juga: Penerimaan Negara dari Pengelolaan BMN Tembus Rp 801 Miliar

"Sementara Ditjen Cipta karya menyerahkan BMN berupa sistem penyediaan air minum, tempat pengolahan akhir sampah, pengolahan limbah, penanganan kawasan kumuh, serta pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan, olahraga, dan pasar," jelas dia.

Lebih lanjut, serah terima BMN dengan kategori alih fungsi diberikan kepada 6 K/L. Adapun BMN dengan kategori hibah diberikan kepada 3 pemerintah provinsi, 18 pemerintah kabupaten, 3 pemerintah kota, 3 yayasan, dan 2 universitas.

Kemudian, daftar penerima BMN alih status sebesar Rp 1 triliun, yakni Polri, BPK, BIN, BPKP, Kemenkumham, dan Kementan. Sedangkan, BMN hibah senilai Rp 221,58 triliun diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Pemkab Humbang Hasundutan, dan Pemkab Kapuas.

Selanjutnya, Pemkab Karawang, Pemkab Indramayu, Pemkab Kediri, Pemkab Kepulauan Anambas, Pemkab Malang, Pemkab Pacitan, Pemkab Pandeglang, Pemkab Pringsewu, Pemkab Serdang Bedagai, dan Pemkab Tolikara.

"Selain itu, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Pemkot Malang, Pemkot Semarang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, Pemprov Sumatera Barat, Pemprov DKI Jakarta, Universitas Padjajaran, Yayasan Samarthya Mahotsaha Paramadharma, Perkumpulan Pembina LPPT PGRI Madiun, dan lain-lain," tandasnya.

Baca juga: Kementerian PUPR Terima Aset BMN Senilai Rp 1,12 Triliun, Ini Rinciannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com