Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapatan Negara dari BMN 2021 Turun Jadi Rp 366 Miliar, Apa Sebabnya?

Kompas.com - 18/03/2022, 12:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp 366 miliar pada tahun 2021. PNBP konsisten menyusut sejak tahun 2019.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama T Sianturi mengatakan, penurunan PNBP dari BMN terjadi karena pandemi Covid-19. Saat pandemi, aktivitas bisnis dan masyarakat terbatas sehingga pemanfaatan pun menjadi kurang optimal.

"Kita ketahui bahwa tahun 2019-2021 itu adalah terdapat pandemi Covid-19 yang berakibat kepada terganggunya bisnis maupun perekonomian," kata Purnama dalam Bincang DJKN secara virtual, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Pemerintah Pantau Pendapatan Minerba via Aplikasi Simbara, Luhut: Akan Bantu Pundi-pundinya Menkeu...

Adapun pada tahun 2019, PNBP pemanfaatan BMN mencapai Rp 522 miliar, lalu menyusut jadi Rp 423 miliar di tahun 2020. PNBP terbesar tercatat pada tahun 2018, dengan perolehan Rp 1,57 triliun, pertumbuhannya tiga kali lipat dari tahun 2017 yang hanya Rp 505 miliar.

Untuk mengoptimalkan, Purnama menyebut, Kementerian Keuangan bakal bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain untuk menata aset-aset terbengkalai atau belum dipakai.

"Ke depan (PNBP akan) semakin berkembang karena kita lakukan penataan, sehingga tumbuh kesadaran dari K/L bahwa (jika) ada ruang yang kosong atau belum optimal di BMN K/L bisa dimanfaatkan," ucap Purnama.

Purnama merinci, PNBP senilai Rp 366 miliar itu berasal dari penyewaan gedung hingga pemanfaatan ruang, mulai dari penyewaan tanah kosong, pemanfaatan ruang untuk mesin ATM, dan penyewaan tempat untuk memasang antena di atas gedung.

"Itu tersebar di berbagai sektor dan di berbagai jenis barang. Pemanfaatannya luar biasa, ada hanya ruko, hanya ruang ATM, ada untuk sarana karyawan, ada gedung. Jadi terlalu variatif sehingga kita tidak mengelompokkan dalam datanya," jelas Purnama.

Sementara terkait harga sewa, Kementerian Keuangan menetapkan harga yang paling optimal sesuai harga keekonomian.

Namun dalam aturan PMK 115/2020 tentang Pemanfaatan BMN, tarif tersebut masih bisa dikurangi/disesuaikan lebih lanjut, utamanya bila pemanfaatan BMN untuk sarana publik.

Misalnya bila terkait yayasan sosial/yayasan keagamaan dan koperasi, ada faktor pengurang tarif yang ditentukan berdasarkan penilaian. Sementara untuk infrastruktur, besaran pengurangannya bisa mencapai 1 persen.

"Dalam menetapkan besaran sewa negara tidak serta merta hanya PNBP, negara juga dapat melakukan tugas untuk penyediaan berbagai layanan atau sarana kepada publik, sehingga begitu penyewanya adalah koperasi, itu ada faktor tertentu besaran yang sudah ditentukan sekian persen," tandas Purnama.

Baca juga: Target Pendapatan Negara Naik Jadi Rp 1.846,1 Triliun pada 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com