Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Bukti Kartel, KPPU Selidiki Laporan Keuangan Produsen Minyak Goreng

Kompas.com - 29/03/2022, 19:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal menyelidiki laporan keuangan pelaku usaha industri minyak goreng. Hal itu dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya ketidawajaran profit perusahaan pada laporan keuangannya.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, bila keuntungan perusahaan minyak goreng naik secara signifikan maka patut dicurigai.

Baca juga: 8 Produsen Besar Diduga sebagai Kartel Minyak Goreng

 

Kendati demikian, KPPU akan menganalisis laporan keuangan tersebut secara hati-hati.

"Kita bisa lihat profit dari beberapa perusahaan-perusahaan produsen yang sudah Tbk, bisa dilihat apakah terjadi peningkatan dari 2020 ke 2021. Kalau terjadi peningkatan yang signifikan apakah ini berarti bahwa harga jual yang ditetapkan mereka terlalu tinggi? Tapi perlu kehati-hatian di sini karena laporan yang ada di-publish itu adalah laporan konsolidasi," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng Masuk Tahap Penyelidikan KPPU

Gopprera menduga, apabila perusahaan produsen minyak goreng alami peningkatan profit maka bisa saja disumbang oleh ekspor minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Apalagi kata dia, CPO di pasar internasional lagi tinggi-tingginya beberapa bulan terakhir sehingga memungkinkan perusahaan mendapatkan profit yang naik signifikan.

Baca juga: Warga Bingung, HET Minyak Goreng Curah Rp 14.000, tapi Dijual Rp 19.000 Per Liter

Hati-hati selidiki soal CPO

Kenaikan harga CPO menurutnya memengaruhi secara proporsional terhadap harga jual minyak goreng. Maka tak heran, profit yang mereka peroleh seharusnya tidak jauh berbeda dari perolehan sebelum-sebelumnya.

"Bisa jadi penjualan itu juga termasuk juga adalah penjualan-penjualan yang untuk ekspor misalnya, kita tahu harga di luar cukup tinggi, jadi nanti kita belum bisa menyimpulkan apakah nanti cukup bukti atau tidak, nanti tergantung diproses penyelidikannya," kata dia.

Baca juga: Daftar Mafia Minyak Goreng Belum Diungkap, Anak Buah Menteri Lutfi: Mungkin Belum Cukup Bukti

"Kita melihat bahwa harga CPO memang perkembangannya cukup tinggi ya, maksudnya kalau kita bandingkan 2021 sampai 2022. Di Maret saja kalau tidak salah sudah sampai hampir Rp 17.000, di Februari Rp 15.000 sampai Rp 16.000. Nah ini kita akan menganalisis nanti untuk melihat kaitan antara kenaikan harga CPO ini apakah wajar membentuk harga jual minyak goreng sampai yang terbentuk di pasar saat ini," sambungnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com