Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja selama bulan puasa di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
"PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu, juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Tjahjo dalam SE itu.
Pegawai ASN juga diimbau untuk memperhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor ataupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PAN-RB mengenai penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.