Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Indonesia Jadi Sentra Aset Kripto Asia, PKHAKI dan ICCA DIbentuk

Kompas.com - 01/04/2022, 16:47 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) dan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) resmi dibentuk pada Jumat (1/4/2022).

Pembentukan kedua asosiasi ini merupakan respons terhadap masifnya perkembangan industri aset kripto di Indonesia.

Ketua ICCA Rob Rafael Kardinal berharap, ICCA dapat menjadi sarana bagi masyarakat yang berinvestasi dan menggunakan aset kripto serta produk turunannya untuk menyuarakan pendapat mereka.

"Keberadaan ICCA semoga dapat mendorong Indonesia untuk bisa menjadi sentra pengembangan kripto di ASEAN dan Asia," kata dia dalan konferensi pers Jumat (1/3/2022).

Baca juga: Jumlah Investor Kripto Indonesia Tembus 12,4 Juta Orang, di Dunia Urutan 25 Terbesar

Senada, Ketua PKHAKI Januardo Sihombing bilang, peran ICCA dan PKHAKI penting dalam perkembangan industri kripto di Indonesia.

“Merebaknya bisnis aset kripto di masyarakat secara cepat seperti yang sedang terjadi saat ini, menunjukkan tingginya animo dari masyarakat terhadap kripto ini. Hal ini tentunya harus kita fasilitasi dengan perlindungan dalam bentuk regulasi," imbuh dia.

Ia menyebut, urgensi terhadap regulasi ini yang adalah latar belakang pembentukan PKHAKI.

Nantinya, PKHAKI berharap dapat membantu pemerintah untuk mempercepat proses pembentukan regulasi.

Lalu, PKHAKI juga dapat menyuarakan pendapat dan dan masukan untuk membentuk regulasi terkait kripto secara lengkap dan komprehensif.

Selain itu, PKHAKI juga akan menyuarakan urgensi pembentukan profesi penunjang aset kripto di dalam bursa, misalnya konsultan hukum aset kripto.

Konsultan hukum aset kripto akan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan pelaku usaha. Tugasnya juga termasuk sebagai perlindungan terhadap konsumen.

“Kami berharap ICCA dan PKHAKI membantu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aset kripto, membantu membentuk regulasi, serta membantu komunitas dan berbagai program yang berbasis kripto untuk berkembang,” tutup Rob Kardinal.

Berdasarkan catatannya, jumlah investor di kripto mencapai 12,4 juta orang. Angka ini diklaim melebihi jumlah investor di saham yang berjumlah 8,1 juta.

Dari jumlah tersebut, nilai transaksi aset kripto yang dihasilkan tercatat Rp 83,3 triliun pada tahun 2021.

Baca juga: Investasi Saham hingga Aset Kripto Tak Selamanya Untung, Ini yang Perlu Dicermati Investor Pemula

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com