KOMPAS.com – Cek BI checking online kini bisa dilakukan melalui handphone (HP). Cek BI checking via HP menjadi pilihan mudah bagi yang ingin melakukan cek BI checking sendiri.
Karena itu, cara cek BI checking penting diketahui, termasuk bagi yang ingin melakukan cek BI checking via WhatsApp. Terkait hal ini, pahami juga pentingnya melakukan cek BI checking.
BI checking sendiri dulunya merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), yang dapat dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Baca juga: BI Fast BCA: Cara Transfer BCA ke Bank Lain dengan Biaya Rp 2.500
Informasi yang dipertukarkan dalam SID antara lain identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.
Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking atau IDI Historis.
Data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya. Data tersebut kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (2/4/2022), SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Perubahan nama ini lantaran fungsi pengawasan perbankan sudah tak lagi berada di BI, melainkan diserahkan kepada OJK.
Baca juga: Cara Transfer ke Bank Lain Lewat BI Fast BSI dengan Biaya Rp 2.500
Di dalam SILK, terdapat layanan informasi riwayat kredit nasabah-nasabah perbankan dan lembaga keuangan yang disebut dengan layanan informasi debitur (iDeb).
Karena itu, cek BI checking online atau iDeb kini bisa dilakukan dengan memanfaatkan SLIK. Cara cek BI checking secara online harus lebih dulu menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebelum cek BI Checking online. Dokumen untuk cek BI checking via HP bagi debitur perseorangan adalah fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:
Sedangkan dokumen untuk cek BI checking via HP bagi debitur yang telah meninggal dunia adalah fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:
Baca juga: Petunjuk BI Fast BTN, Cara Transfer ke Bank Lain dengan Biaya Rp 2.500
Sementara itu, dokumen untuk cek BI checking via HP bagi debitur badan usaha yakni fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa:
Sebagai catatan, OJK menegaskan bahwa cek BI checking online atau untuk mengakses iDeb secara online tidak dapat melayani permintaan yang dikuasakan.
Dengan demikian, lanjut OJK, konsumen dapat melakukan permintaan iDeb secara mandiri tanpa kuasa alias hanya bisa melakukan cek BI checking sendiri.
Baca juga: BI Fast Mandiri: Fitur dan Cara Transfer Beda Bank Berbiaya Rp 2.500