Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Murniati Mukhlisin
Praktisi Ekonomi Syariah

Pakar Ekonomi dan Bisnis Digital Syariah/Pendiri Sakinah Finance dan Sobat Syariah/Dosen Institut Tazkia

Uang Suami Uang Istri, Uang Istri yah Uang Istri…

Kompas.com - 04/04/2022, 04:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KATA–kata ini sangat sering kita dengar: “uang suami adalah uang istri, uang istri adalah uang istri”. Sebagian pembaca mungkin setuju, sebagian ada yang kontra, tetapi pernahkah kita mencoba merefleksikan objek kepemilikannya bukan saja uang tapi utang?

Sekarang asumsikan kewajiban suami adalah kewajiban istri apakah masih setuju?

Dalam kesempatan ini ini Sakinah Finance mencoba menjelaskan pernyataan tersebut dari sudut pandang pengeluaran rumah tangga dari kacamata perencanaan keuangan Islami.

Model pengeluaran rumah tangga

Model pengeluaran rumah tangga dalam ilmu ekonomi terbagi menjadi dua yaitu model uniter dan model pengeluaran rumah tangga non uniter. Sederhananya, kedua model tersebut menjelaskan bagaimana karakteristik pengeluaran rumah tangga ketika seorang individu berkomitmen melalui pernikahan.

Model pengeluaran uniter menjelaskan perubahan pengeluaran individu yang mulanya terdiri dari preferensi, keterbatasan anggaran dan utilitas untuk masing-masing individu menjadi berubah dan relatih sama atau telah disesuaikan untuk bergabung.

Namun, teori tersebut dibantah karena tidak sesuai dengan konsep individualistik sehingga lahirlah model pengeluaran non uniter.

Model non uniter membantah penyesuaian ketika dua individu menjadi keluarga karena pada dasarnya masing-masing individu masih memiliki impian yang ingin dicapai, masih memiliki pengeluaran wajib dikeluarkan yang mungkin berbeda satu sama lain, masih memiliki preferensi yang berbeda hingga tingkat utilitas yang berbeda.

Berdasarkan penjelasan teori model pengeluaran rumah tangga tersebut, dapat memberikan penjelasan bagaimana karakteristik pengeluaran rumah tangga akan tetap berbeda antara istri dan suami atau bahkan setiap anggota keluarganya walaupun sudah tergabung dalam sebuah institusi kecil bernama keluarga.

Kepemilikan harta istri dan harta suami

Kembali lagi pada pernyataan yang sering kita dengar sebelumnya, kita tahu bagaimana model pengeluaran rumah tangga yang telah menjelaskan karakteristik pengeluaran laki-laki dan perempuan setelah menjadi keluarga. Kemudian akan timbul pertanyaan kalau antara harta istri dan suami tidak dipisah memang kenapa?

Mungkin terkesan sangat picik karena jadi sangat perhitungan dengan apa yang diperoleh oleh suami dan istri apalagi kalau hanya salah satu yang bekerja, tetapi jika dilihat lebih jauh terdapat konsekuensi ketika kurang memperhatikan pemisahan harta istri dan suami tersebut.

Secara Hukum Islam, pertanggungjawaban di dunia ini akan ditanggung oleh masing–masing individu, maka dari itu kepemilikan harta sangat perlu diperhatikan, apakah milik suami atau milik istri?

Al Quran menegaskan bahwa tidak ada seorangpun (dalam konteks ini baik suami atau istri) yang dapat membela ketika Hari Perhitungan datang dari perkara aqidah: “Dan takutlah kamu pada hari, (ketika) tidak seorang pun dapat membela orang lain sedikit pun. Sedangkan syafaat dan tebusan apa pun darinya tidak diterima dan mereka tidak akan ditolong” (QS Al Baqarah (2): 48 dan perkara lainnya: “maka manusia tidak lagi mempunyai suatu kekuatan dan tidak (pula) ada penolong” (QS At-Tariq (86): 10). Yaitu dari luar dirinya.

Dengan kata lain, tiada seorang pun yang dapat menyelamatkan dirinya dari azab Allah dan tiada pula seorang pun yang dapat menolong orang lain dari azab Allah.

Sebagai tambahan dalam perkara muamalah, dijelaskan dalam hadits tentang pertanggungjawaban harta: "Kedua telapak kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sampai ditanya tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang ilmunya untuk apa dia amalkan, tentang hartanya dari mana dia peroleh dan kemana dia infakkan dan tentang tubuhnya untuk apa dia gunakan” (Shahih Sunan Tirmidzi #2341, Kumpulan Hadits Tazkia).

Utang

Katakanlah kita mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan syariah ketika sudah memiliki pasangan biasanya akan diharuskan untuk memperoleh izin dari pasangan ketika akan mengajukan pembiayaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com