Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Murniati Mukhlisin
Praktisi Ekonomi Syariah

Pakar Ekonomi dan Bisnis Digital Syariah/Pendiri Sakinah Finance dan Sobat Syariah/Dosen Institut Tazkia

Uang Suami Uang Istri, Uang Istri yah Uang Istri…

Kompas.com - 04/04/2022, 04:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Secara syariah hal tersebut memang sudah menjadi sebuah keharusan walaupun hanya meminjam uang yang tidak banyak kepada kerabat atau teman. Hal ini diperlukan sebagai saksi atau/dan penanggung jawab dengan asas ridho.

Tentu saja Islam menegaskan posisi utang pada individu dan apabila utang belum dilunasi hingga yaumul hisab maka akan menjadi penentu akan masuk surga atau tidak. Dalam hadits disebutkan bahwa: “Siapa yang datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan bebas dari tiga perkara ini, niscaya ia masuk surga: takabbur (sombong), menyembunyikan harta rampasan perang, dan utang” (Shahih Ibnu Hibban #198, Kumpulan Hadits Tazkia).

Zakat

Kewajiban zakat juga bukan kewajiban salah satu pihak, zakat yang dimaksud di sini bukan hanya zakat fitrah saja. Tapi termasuk zakat maal, mungkin antara istri dan suami memiliki jumlah kewajiban zakat yang berbeda. Misalnya istri harus membayar zakat emas dan zakat investasi, kemudian suami harus membayar zakat penghasilan dan zakat perkebunan.

Masing-masing zakat yang yang harus dibayarkan memiliki nishab dan haul yang berbeda, periode pembayaran yang berbeda dan hal tersebut menjadi penjelas kemungkinan jumlah kewajiban zakat yang harus dibayarkan oleh suami dan istri berbeda.

Sekarang, ketika harta milik suami dan istri tercampur bagaimana caranya menentukan nishab, haul dan nilai zakat untuk masing-masing jenis harta?

Perceraian

Perceraian adalah sesuatu hal yang boleh (jaaiz) dilakukan dalam Islam, walaupun hal ini adalah termasuk perbuatan yang dibenci Allah. Dalam hal ini suami dan istri perlu jelas dalam soal kepemilikan hartanya, jangan sampai ada pertikaian hingga ke meja pengadilan karena status harta dan utang.

Maka dari itu, perlu pemisahan kepemilikan harta dan kewajiban sejak awal pernikahan, juga perlu kejelasan jika ada harta yang diberikan oleh satu pihak ke pihak lainnya.

Waris

Membicarakan waris ketika masih sehat dan hidup mungkin tabu untuk sebagian besar orang. Tetapi rupanya hal tersebut penting untuk menghidari sengketa di masa yang akan datang.

Berdasarkan data dari Mahkamah Agung kasus sengketa waris adalah kasus ketiga terbanyak yang ditangani oleh pengadilan di Indonesia.

Ketika menghitung harta waris dalam Islam sendiri biasanya menggunakan asumsi siapa dan berapa jumlah harta yang ditinggalkan. Pembagian harta waris akan lancar jika utang dan harta mayit jelas yang mana saja. Dengan adanya kejelasan pencatatan kepemilkan harta dan kewajiban utang sejak awal pernikahan akan sangat membantu termasuk juga pencatatan jika sudah dihibahkan kepada anak atau pihak lain.

Akhirul kalam, dengan memperjelas kepemilikan harta istri dan suami, orangtua dan anak diharapkan dapat menghindari konflik berkenaan utang dan waris. Juga dapat menentukan secara akurat jumlah kewajiban zakat yang harus dikeluarkan.

Perjanjian pisah harta sebelum pernikahan (Pre-Nuptial Agreement) dan pisah harta setelah pernikahan (Post-Nuptial Agreement) atau perjanjian yang disaksikan oleh beberapa pihak bisa saja menjadi solusi.

Namun yang paling penting adalah pencatatan rutin sederhana yang dilakukan oleh suami, istri dan anggota keluarga dengan niat ikhlas, saling transparan, dan bekerja sama. Wallahu a'lam bis-shawaab. Salam Sakinah!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com