KOMPAS.com - Syarat naik kereta api mengalami perubahan menyesuaikan aturan mengenai syarat mudik 2022 kereta api. Aturan terbaru ini menjadi acuan syarat naik kereta api Lebaran.
Aturan tersebut adalah SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Peraturan ini juga menjadi landasan bagi penerapan syarat naik kereta api untuk anak-anak, baik untuk kereta api lokal maupun kereta api jarak jauh.
Baca juga: Cek Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Jakarta-Garut via KA Cikuray
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, mengacu pada regulasi tersebut, menyambut dilaksanakannya masa angkutan Lebaran 1443 H, KAI mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022.
Dalam aturan baru, syarat naik kereta api jarak jauh terbaru, penumpang yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.
Sesuai aturan syarat mudik 2022 kereta api, syarat naik kereta api jarak jauh terbaru adalah sebagai berikut:
Baca juga: Simak Perbedaan Syarat Perjalanan untuk yang Sudah dan Belum Vaksin
Sementara itu, syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi yaitu:
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni dalam keterangan resminya, Selasa (5/4/2022).
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan terhadap syarat naik kereta api Lebaran, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. Dengan demikian, pemenuhan syarat naik kereta api bisa terlihat.
Selain harus memenuhi syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal, penumpang juga wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Baca juga: Ini Syarat Penyeberangan Kapal Ferry di Jawa-Bali Mulai 9 Maret 2022
Lebih lanjut, penumpang kereta api harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Selain itu, tidak diperkenankan pula untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.