Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Syarat Naik Kereta Api Lebaran, Berlaku Mulai 5 April 2022

Kompas.com - 05/04/2022, 18:51 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Syarat naik kereta api mengalami perubahan menyesuaikan aturan mengenai syarat mudik 2022 kereta api. Aturan terbaru ini menjadi acuan syarat naik kereta api Lebaran.

Aturan tersebut adalah SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Peraturan ini juga menjadi landasan bagi penerapan syarat naik kereta api untuk anak-anak, baik untuk kereta api lokal maupun kereta api jarak jauh.

Baca juga: Cek Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Jakarta-Garut via KA Cikuray

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, mengacu pada regulasi tersebut, menyambut dilaksanakannya masa angkutan Lebaran 1443 H, KAI mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022.

Dalam aturan baru, syarat naik kereta api jarak jauh terbaru, penumpang yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

Rincian syarat naik kereta api Lebaran

Sesuai aturan syarat mudik 2022 kereta api, syarat naik kereta api jarak jauh terbaru adalah sebagai berikut:

  • Penumpang yang sudah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  • Penumpang yang sudah vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  • Penumpang yang sudah vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Simak Perbedaan Syarat Perjalanan untuk yang Sudah dan Belum Vaksin

Sementara itu, syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi yaitu:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni dalam keterangan resminya, Selasa (5/4/2022).

Pemeriksaan syarat naik kereta api

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan terhadap syarat naik kereta api Lebaran, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. Dengan demikian, pemenuhan syarat naik kereta api bisa terlihat.

Selain harus memenuhi syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal, penumpang juga wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca juga: Ini Syarat Penyeberangan Kapal Ferry di Jawa-Bali Mulai 9 Maret 2022

Lebih lanjut, penumpang kereta api harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Selain itu, tidak diperkenankan pula untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.

Vaksin gratis untuk memenuhi syarat mudik 2022 kereta api

Saat ini KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai klinik kesehatan milik KAI yaitu di Klinik Mediska Cirebon, Purwokerto, Kroya, Kutoaorjo, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Padang, Palembang, dan Tanjungkarang.

Hal tersebut merupakan hasil dari kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.

Ke depan, layanan tersebut juga akan KAI siagakan di berbagai stasiun untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.

Baca juga: Cek Lagi Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-anak

Selain itu KAI juga masih menyediakan 36 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 35.000 yaitu:

  1. Stasiun Pasar Senen
  2. Stasiun Gambir
  3. Stasiun Bandung
  4. Stasiun Kiaracondong
  5. Stasiun Tasikmalaya
  6. Stasiun Banjar
  7. Stasiun Cirebon
  8. Stasiun Cirebon Prujakan
  9. Stasiun Jatibarang
  10. Stasiun Semarang Tawang
  11. Stasiun Tegal
  12. Stasiun Pekalongan
  13. Purwokerto
  14. Stasiun Kroya
  15. Stasiun Kutoarjo
  16. Stasiun Yogyakarta
  17. Stasiun Solo Balapan
  18. Stasiun Lempuyangan
  19. Stasiun Klaten
  20. Stasiun Madiun
  21. Stasiun Blitar
  22. Stasiun Kediri
  23. Stasiun Kertosono
  24. Stasiun Tulungagung
  25. Stasiun Surabaya Pasarturi
  26. Stasiun Surabaya Gubeng
  27. Stasiun Malang
  28. Stasiun Mojokerto
  29. Stasiun Wonokromo
  30. Stasiun Wlingi
  31. Stasiun Jember
  32. Stasiun Ketapang
  33. Stasiun Kertapati
  34. Stasiun Lahat
  35. Stasiun Lubuk Linggau
  36. Stasiun Tanjungkarang

Hasil Rapid Test Antigen dibutuhkan sebagai syarat naik kereta api Lebaran bagi yang belum menjalani vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.

Baca juga: Syarat Naik Kapal Laut untuk Orang Dewasa dan Anak-anak

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com