Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Masih Ada Diskon PPN untuk Penjualan Rumah sampai September 2022

Kompas.com - 12/04/2022, 17:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
 

SAMPAI September 2022, masih ada fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah tapak dan rumah susun. Namun, diskon PPN ini tak lagi 100 persen seperti pada 2021 dan ada sejumlah pengetatan persyaratan pula.

Sebelumnya, pemerintah menggelontorkan fasilitas PPN DTP hingga 100 persen pada 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021. Peraturan ini dikoreksi pada 2 Februari 2022 melalui PMK Nomor 6/PMK.010/2022, dengan memangkas persentase diskon yang diberikan.

Pemberian PPN DTP ditentukan berdasarkan harga rumah, dengan rincian seperti berikut ini:

Komparasi aturan lama dan aturan baru PPN DTP rumah tapak dan rumah susun. Aturan baru PPN DTP di sini, yaitu PMK Nomor 6/PMK.010/2022, berlaku hingga 22 September 2022KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Komparasi aturan lama dan aturan baru PPN DTP rumah tapak dan rumah susun. Aturan baru PPN DTP di sini, yaitu PMK Nomor 6/PMK.010/2022, berlaku hingga 22 September 2022

Syarat diperketat

Selain memangkas besaran PPN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun, pemerintah memberlakukan pengetatan persyaratan. Sejumlah kriteria untuk mendapatkan PPN DTP juga ditambahkan dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022.

Di antara pengetatan tersebut, pengusaha kena pajak yang menyerahkan rumah harus mendaftarkan diri dulu ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), paling lambat pada 31 Maret 2022. 

Ini juga merupakan salah satu tambahan kriteria baru bagi pengusaha kena pajak yang bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP.

Pendaftaran tersebut harus menyertakan informasi mengenai rincian rumah yang tersedia, baik yang siap diserahterimakan maupun yang masih dalam proses pembangunan. Perkiraan harga jual juga harus disertakan pula.

Data pendaftar kemudian harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal oleh Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 7 April 2022.

Bagi konsumen, informasi soal pendaftaran pengembang sebagai pengusaha kena pajak yang memiliki kesempatan mendapatkan PPN DTP ini patut dicek untuk memastikan hunian yang diincar termasuk yang mendapatkan fasilitas PPN DTP atau tidak. 

Ilustrasi rumah, eksterior rumah.SHUTTERSTOCK/KARAMYSH Ilustrasi rumah, eksterior rumah.

Sejumlah persyaratan lain untuk transaksi hunian baik rumah tapak maupun rumah susun dapat memperoleh PPN DTP adalah sebagai berikut: 

  • Periode serah terima
    Untuk hunian mendapatkan PPN DTP, serah terima rumah harus dilakukan pada masa pajak Januari-September 2022.

    Alternatif lain, uang muka atau cicilan rumah telah mulai dibayar maksimal 1 Januari 2022, dengan berita acara penandatanganan akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dibuat antara 1 Januari-30 September 2022.

    Dalam hal cicilan rumah sudah berjalan, yang mendapatkan fasilitas PPN DTP hanya sisa PPN terutang atas sisa cicilan hingga pelunasan yang mulai dibayar sejak 31 Maret 2021 sampai akhir masa pemberian fasilitas PPN DTP ini.
     
    Berita acara ini harus didaftarkan ke Kementerian PUPR melalui aplikasi yang tersedia, paling lambat satu bulan setelah serah terima. 

  • Kode identifikasi rumah
    Fasilitas PPN DTP dapat berlaku apabila rumah yang diserahterimakan telah mendapatkan kode identitas rumah. Kode tersebut dikeluarkan oleh Kementerian PUPR.

  • Penyerahan pertama
    Rumah yang mendapatkan fasilitas PPN DTP haruslah rumah penyerahan pertama. Artinya, rumah yang pernah dipindahtangankan tidak bisa mendapatkan fasilitas tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com