Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pencairan THR: ASN H-10 Lebaran, Pekerja Swasta H-7

Kompas.com - 18/04/2022, 06:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

4. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

5. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri;

6. Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 sebesar Rp 34,3 triliun. Sekitar Rp 19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing K/L dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.

Sebesar Rp 15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari DAU, dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Baca juga: Negara Rogoh Rp 34 Triliun untuk THR ASN

THR pegawai swasta

Kebijakan THR versi Kemenaker meliputi:

1. THR Diberikan H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan;

2. Penerima THR di antaranya Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tenaga honorer, pekerja alih daya (outsourcing), buruh harian, dan pekerja rumah tangga;

3. Bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi. Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya. Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya.

Adapun sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR adalah akan menerima teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, hingga pembekuan usaha. Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap. Aturan tentang pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: THR PNS dan Pensiunan Cair H-10 Idul Fitri, Berapa Besarannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com