Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tugaskan Bulog Distribusikan Minyak Goreng Curah Murah

Kompas.com - 27/04/2022, 05:30 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Bulog mendapatkan penugasan untuk mendistribusikan minyak goreng curah subsidi yang dibanderol Rp 14.000 per liter.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat jumpa pers secara virtual, Selasa (26/4/2022).

"Penugasan diberikan kepada Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat di pasar-pasar tradisional terutama minyak goreng yang berasal dari kawasan pelarangan ekspor yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat jumpa pers virtual, Selasa (26/4/2022).

"Jadi kepada produsen yang biasanya mengeskpor tidak punya jaringan distribusi, maka diberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan penugasan demikian," sambungnya.

Baca juga: Dirjen Kemendag dkk Jadi Tersangka, Produsen Bantah Ancam Boikot Minyak Goreng Curah

Selain itu, pemerintah juga melakukan sistem pembayaran selisih harga oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada produsen. Dia berharap cara ini bisa membuat hingga harga minyak goreng di pasar kembali normal.

Di kesempatan yang sama Airlangga Hartarto juga mengumumkan batas waktu pelarangan ekspor produk sawit yaitu refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein.

Dia mengatakan, larangan eskpor ini berlaku mulai dari tanggal 28 April 2022 sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter di pasar tradisional.

Airlangga menyebutkan RBD Palm Olein yang dilarang mencakup 3 kode HS yakni 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39. Sehingga dengan begitu, kata dia, pelarangan hanya menyasar bahan baku minyak goreng yang sudah ditentukan saja dan diharapkan tidak ada lagi kekacauan di pasar.

"Larangan ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD palm oil," ungkap Airlangga.

Baca juga: Ini Produk Sawit yang Dilarang Diekspor oleh Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com