KOMPAS.com – Sejumlah elemen buruh bakal tetap menggelar aksi May Day dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei.
Hanya saja, peringatan May Day yang biasanya diselenggarakan berbagai elemen buruh pada 1 Mei, tahun ini digeser ke 12 Mei 2022.
Pergeseran waktu peringatan May Day 2022 ini salah satunya dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Baca juga: Industri Hasil Tembakau Tertekan, Banyak Buruh Pabrik Rokok Kena PHK
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, hal ini dilakukan lantaran kemungkinan malam takbiran jatuh pada 1 Mei bertepatan dengan perayaan
"May Day tahun ini akan digeser, karena kemungkinan bertepatan dengan malam takbiran. Jadi, kami minta seluruh anggota KSPSI merayakannya dengan doa bersama di tempat masing-masing," katanya sebagaimana dikutip pada Jumat (29/4/2022).
Andi Gani memastikan perayaan May Day tetap akan dilakukan Kamis (12/5). Rencanannya akan ada aksi massa 4.000-5.000 buruh yang dipusatkan di Patung Kuda dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Serikat Pekerja: Buruh yang Sedang Dalam Proses Penyelesaian PHK THR-nya Harus Tetap Dibayarkan
Bukan hanya di Patung Kuda Jakarta saja, kata Andi Gani, buruh di seluruh wilayah Indonesia juga akan menggelar aksi serupa.
"Setiap buruh yang akan merayakan May Day di 12 Mei nanti diwajibkan antigen dan menerapkan protokol kesehatan ketat," ujarnya.
Andi Gani yang juga Pimpinan Buruh ASEAN (ATUC) ini akan membawa tiga tuntutan utama dalam aksi May Day nanti.
Pertama, menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur