Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ini Kriterianya

Kompas.com - 30/04/2022, 18:29 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comZakat fitrah adalah ibadah wajib bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Orang yang mengeluarkan zakat fitrah disebut muzakki. Sementara, orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik.

Lalu, siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah (muzakki)?

Secara umum, orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang tidak termasuk ke dalam golongan mustahik (penerima zakat).

Dirangkum dari laman baznas.go.id, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah terbagi menjadi 8 golongan (kelompok). Kelompok tersebut yakni fakir, miskin, amil, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya), mualaf (orang yang baru masuk Islam), fii sabilillah, dan ibnu sabil.

Baca juga: Distribusikan Minyak Goreng dan Gula, PTPN III Gandeng ID Foods

Jika tidak termasuk ke dalam salah satu kriteria dari golongan di atas (mustahik), maka hukumnya wajib untuk membayar zakat fitrah.

Syarat wajib zakat fitrah

Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang masuk dalam rukun Islam. Karena itu, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim.

Kewajiban zakat fitrah adalah tidak hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk semua yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anaknya. Zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua atau walinya.

Adapun kriteria muzakki atau syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  • Beragama Islam dan merdeka (bukan budak atau hamba sahaya),
  • Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada malam dan siang hari raya Idul Fitri.
  • Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

Baca juga: BPH Migas Pastikan Pasokan Gas Aman Selama Libur Lebaran

Sebagai ilustrasi, jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan), ia dikenai zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, ia tetap dikenai zakat fitrah.

Sementara, apabila seorang muslim meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan, maka tidak wajib bayar zakat fitrah.

Begitu juga dengan anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan, ia tidak dikenai zakat fitrah.

Selain itu, orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan juga tidak wajib bayar zakat fitrah. 

Baca juga: Lelah Saat Mudik? Jangan Ragu Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan

Besaran zakat fitrah 1 orang dalam ukuran beras (makanan pokok) dan uang tunaiSHUTTERSTOCK Besaran zakat fitrah 1 orang dalam ukuran beras (makanan pokok) dan uang tunai

Besaran zakat fitrah

Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha'. Di Indonesia, makanan pokok dapat berupa beras dengan kualitas serupa yang dikonsumsi sehari-hari. Menurut ukuran sekarang, besarnya zakat fitrah adalah adalah 2,5 kg.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan bayar zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Jika membayar dalam bentuk uang, maka besarnya zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com