JAKARTA, KOMPAS.com – Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Orang yang mengeluarkan zakat fitrah disebut muzakki. Sementara, orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik.
Lalu, siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah (muzakki)?
Secara umum, orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang tidak termasuk ke dalam golongan mustahik (penerima zakat).
Dirangkum dari laman baznas.go.id, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah terbagi menjadi 8 golongan (kelompok). Kelompok tersebut yakni fakir, miskin, amil, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya), mualaf (orang yang baru masuk Islam), fii sabilillah, dan ibnu sabil.
Baca juga: Distribusikan Minyak Goreng dan Gula, PTPN III Gandeng ID Foods
Jika tidak termasuk ke dalam salah satu kriteria dari golongan di atas (mustahik), maka hukumnya wajib untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang masuk dalam rukun Islam. Karena itu, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim.
Kewajiban zakat fitrah adalah tidak hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk semua yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anaknya. Zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua atau walinya.
Adapun kriteria muzakki atau syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut:
Baca juga: BPH Migas Pastikan Pasokan Gas Aman Selama Libur Lebaran
Sebagai ilustrasi, jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan), ia dikenai zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, ia tetap dikenai zakat fitrah.
Sementara, apabila seorang muslim meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan, maka tidak wajib bayar zakat fitrah.
Begitu juga dengan anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan, ia tidak dikenai zakat fitrah.
Selain itu, orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan juga tidak wajib bayar zakat fitrah.
Baca juga: Lelah Saat Mudik? Jangan Ragu Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan
Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha'. Di Indonesia, makanan pokok dapat berupa beras dengan kualitas serupa yang dikonsumsi sehari-hari. Menurut ukuran sekarang, besarnya zakat fitrah adalah adalah 2,5 kg.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan bayar zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Jika membayar dalam bentuk uang, maka besarnya zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.