Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Bagaimana dengan Tunjangannya?

Kompas.com - 13/05/2022, 14:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwacanakan akan menerapkan pola kerja baru, yakni bisa bekerja di mana saja (work from anywhere/WFA). Namun, selama pandemi Covid-19, ASN/PNS ini telah menjalani kerja dari rumah (work from home/WFH).

Lantas apakah ada perubahan dari gaji maupun tunjangan ASN/PNS yang terapkan pola WFA nantinya?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com, belum dapat berkomentar banyak dari usulan BKN tersebut.

Baca juga: Serba-serbi WFA Buat ASN, Mulai dari Gaji hingga Jabatannya

"Usul BKN (terkait WFA ASN) belum dibahas di Kementerian PANRB jadi belum bisa komentar," kata dia saat dihubungi, Jumat (13/5/2022).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, memang saat awal pandemi hingga kini, ASN/PNS telah mendapat tunjangan tambahan untuk kelancaran pekerjaan selama WFH.

Namun, lanjut Satya, anggaran untuk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut tak disebutkan secara detil karena menjadi ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tetapi mengenai WFA ASN, untuk gaji dikatakan tidak mengalami perubahan.

"Kalau gaji sudah ada aturannya, tunjangan (WFA) yang mungkin perlu dikaji lebih lanjut. Untuk yang dua tahun belakangan (sejak pandemi) kementerian lembaga dan instansi menganggarkan dukungan penggunaan TIK," jelasnya.

Satya bilang, anggaran TIK untuk ASN/PNS selama WFH hingga kini masih diberikan.

"(Anggaran TIK) ada di Standar Biaya Masukan (SBM 2022)," ujarnya.

Baca juga: ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Bagaimana Memantau Kinerjanya?

Diberitakan sebelumnya, ASN/PNS tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sistem WFA. BKN memastikan, kehadiran ASN bakal tetap terpantau meskipun bekerja dari mana saja. Satya menyebutkan, BKN sudah menyiapkan aplikasi yang akan digunakan ASN untuk WFA.

Adapun ketercapaian kinerja diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

"Kalau kehadiran akan dipantau lewat aplikasi Location Based Presence yang sudah dikembangkan oleh berbagai K/L dan instansi saat pandemi," ucap Satya kepada Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

Beleid menyebutkan, sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas perencanaan kinerja; pelaksanaan kinerja, pemantauan Kinerja dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja PNS. Nantinya, PNS akan dipantau oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk mengamati kemajuan pencapaian target kinerja yang terdapat dalam SKP.

Hasil penilaian kinerja tersebut digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS. Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun satya bilang, wacana ini masih dikaji lebih dalam.

Baca juga: Simak, Ini Jabatan ASN yang Boleh Bekerja dari Mana Saja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com