Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP di Aplikasi JMO

Kompas.com - 23/05/2022, 16:41 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Klaim JHT via JMO

Adapun cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP menggunakan aplikasi JMO selengkapnya sebagai berikut:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
  • Pastikan sudah 3 centang hijau. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
  • Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
  • Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
  • Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
  • Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
  • Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
  • Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Baca juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak via Online dengan KTP

Itulah informasi mengenai cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP, khususnya cara klaim JHT via JMO bagi Kamu yang berniat melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com