Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Aturan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan 2022

Kompas.com - 24/05/2022, 18:31 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar cara menghitung PBB P2 atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan penting diketahui mengingat terbitnya peraturan Pajak Bumi dan Bangunan terbaru 2022.

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan 2022 mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (UU No. 1 Tahun 2022) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Regulasi tersebut mencabut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Update Jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dalam regulasi teranyar, tarif PBB terbaru ditetapkan naik dari aturan sebelumnya. Artikel ini akan mengulas hal tersebut, lengkap dengan ulasan tentang cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan.

Obyek dan subyek Pajak Bumi Bangunan

Dalam regulasi tersebut dijelaskan, PBB P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Bumi sebagaimana dimaksud termasuk permukaan bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan.

Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.

Lebih lanjut, obyek PBB P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Baca juga: Apa Itu BPHTB? Pahami Pengertian, Subyek dan Obyek BPHTB

Adapun yang dikecualikan dari obyek PBB P2 adalah kepemilikan, penguasaan, dan/ atau pemanfaatan atas:

  • Bumi dan/atau bangunan kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
  • Bumi dan/atau bangunan yang digunakan sematamata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, liesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
  • Bumi dan/atau bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis;
  • Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
  • Bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  • Bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
  • Bumi dan/atau bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transifl, atau yang sejenis;
  • Bumi dan/atau bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan
  • Bumi dan/atau bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.

Sementara itu, subyek pajak PBB P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Baca juga: Cek Aturan Tarif dan Dasar Pengenaan BPHTB Terbaru

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan 2022

Dalam peraturan Pajak Bumi dan Bangunan terbaru 2022, tarif PBB terbaru diatur pada Pasal 41. Disebutkan bahwa tarif PBB P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5 persen.

Tarif PBB P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Besaran tarif tersebut ditetapkan dengan Perda.

Lebih lanjut, terkait cara menghitung PBB P2, penting mengetahui dasar pengenaan PBB P2. Pasal 40 regulasi ini menyebut, dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak).

NJOP ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB P2. Adapun NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 10 juta untuk setiap Wajib Pajak.

Baca juga: Simak Tarif dan Cara Menghitung Pajak Sarang Burung Walet

Jika Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu obyek PBB-P2 di satu wilayah kabupaten/kota, NJOP tidak kena pajak hanya diberikan atas salah satu obyek PBB-P2 untuk setiap tahun pajak.

Lebih lanjut, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Terkait hal ini, NJOP ditetapkan setiap 3 tahun, kecuali untuk obyek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB P2 diatur dengan Peraturan Menteri.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pajak Karbon yang Mulai Berlaku 1 Juli 2022

Cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Pasal 42 regulasi ini menegaskan, besaran pokok PBB P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB P2 dengan tarif PBB P2.

Lebih lanjut, Pasal 43 memandatkan, tahun pajak PBB P2 adalah jangka waktu 1 tahun kalender. Tempat PBB P2 yang terutang adalah di wilayah daerah yang meliputi letak obyek PBB P2.

Saat yang menentukan untuk menghitung PBB P2 yang terutang adalah menurut keadaan obyek PBB P2 pada tanggal 1 Januari.

Itulah sejumlah informasi mengenai peraturan Pajak Bumi dan Bangunan terbaru 2022, termasuk tentang tarif Pajak Bumi dan Bangunan 2022.

Baca juga: Rumus Menghitung PPN, Pahami Cara Hitung Pajak Masukan dan Keluaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com