Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Perlu Tahu, Ini Dia Hak-hak Normatif Pekerja

Kompas.com - 25/05/2022, 15:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Alifia Putri Yudanti dan Brigitta Valencia Bellion

KOMPAS.com - Sebagai karyawan, buruh, dan pekerja, pasti ada hak-hak yang kita miliki. Hal tersebut pun wajib hukumnya dipenuhi oleh perusahaan.

Ampuh Nugroho, S.H., Senior Associate SSAJ & Associates, dalam siniar Obsesif bertajuk "Mengulas Hak Normatif Pekerja" pun mengungkapkan bahwa hak itu biasanya dikenal sebagai hak normatif pekerja.

Menurut Ampuh, hak normatif pekerja adalah hak dasar dari pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan atau pengusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak ini baru akan muncul ketika sudah terjalin hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Biasanya, komponen dalam hak ini mencakup pengaturan upah, asuransi kesehatan, dan tunjangan.

Bukan tanpa landasan, hak ini juga sudah diatur dalam undang-undang resmi di negera kita. Misalnya, dalam Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan.

Ternyata, dalam pelaksanaannya, hak ini juga harus dilakukan peninjauan ulang karena ada beberapa perusahaan yang menerapkannya secara berbeda. Misalnya, terkait aturan cuti 12 hari kerja.

Perlu dipahami juga biasanya karyawan yang memiliki hak normatif pekerja harus berstatus permanen atau kontrak. Di antara keduanya, perbedaannya pun hanya terlihat dari pendapatan saat PHK: pesangon untuk karyawan tetap dan kompensasi untuk karyawan kontrak.

Sementara itu, bagi anak magang, mereka belum nemperoleh hak normatif karena bukan berstatus sebagai karyawan. Biasanya, hak yang harus dipenuhi untuk mereka adalah uang saku. Namun, ada pula beberapa perusahaan yang mampu memberikan asuransi.

Baca juga: Punya Growth Mindset Saat Bekerja, Pentingkah?

Jika hak normatif tidak penuhi oleh perusahaan, ada tiga cara dan tahapan yang bisa dilakukan. Pertama adalah membicarakannya secara internal dengan perusahaan.

Apabila tak menemukan titik terang bisa mengambil langkah hukum sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

Namun, Ampuh juga memberikan cara lain yang lebih aman, yaitu dengan melapor ke pengawas ketenagakerjaan. Karena, "Kalau kita mengadukan, (data kita) itu akan disembunyikan oleh si pengawas itu. (Kalau enggak) takutnya nanti kan kita dicari-cari dan di PHK."

Nantinya, petugas akan mengecek kembali laporan yang masuk apakah ditemukan pelanggaran atau tidak. Jika ditemukan, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai teguran sampai dua kali.

Namun, apabila masih belum berbenah, laporan itu aman diproses ke jalur hukum.

Maka dari itu, untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan, kita harus cermat dalam membaca perjanjian kontrak. Bacalah dengan teliti agar kita tak menyesal di kemudian hari.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com