Sementara itu, kelas bisnis untuk perjalanan domestik atau rute domestik, tarifnya tidak diatur dalam sebuah peraturan.
"Jadi memang dibebaskan atau dilepaskan sesuai dengan mekanisme pasar. Sekali lagi untuk kelas bisnis itu memang tidak diatur," kata dia.
Pun sama halnya untuk penerbangan rute internasional, yang juga tidak diatur, atau diserahkan kepada mekanisme pasar.
Sehingga, maskapai dapat menetapkan harga tiket penerbangan internasional sesuai dengan situasi atau mekanisme pasar yang ada.
4. Kemenhub pantau tarif tiket tidak melanggar TBA
Adita menegaskan, Kemenhub akan melakukan pengawasan secara berkala atas kondisi harga tiket pesawat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Menurut dia, harga tiket tidak boleh melebihi batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
"Harga tiket diatur berdasarkan koridor TBB (tarif batas bawah) dan TBA (tarif batas atas) sesuai Kepmen Perhubungan Nomor 106. Selama masih dalam koridor aturan, hal itu diperbolehkan," sebutnya.
Namun jika ada maskapai yang terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya tak segan-segan mengenakan sanksi sesuai ketentuan.
5. Pemerintah tambah frekuensi penerbangan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah tengah berupaya menambah frekuensi penerbangan agar harga tiket pesawat menjadi lebih murah.
Ini diungkapkan berkaitan dengan semakin banyak masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara untuk bepergian, seiring dengan berbagai pelonggaran aturan, termasuk aturan perjalanan.
Namun, jumlah penumpang yang tinggi tersebut rupanya tidak dibarengi dengan jumlah penerbangan yang cukup.
Faktanya, jumlah penerbangan yang beroperasi memang belum kembali seperti sebelum pandemi.
“Kemenparekraf bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan maskapai penerbangan agar dapat meningkatkan jumlah frekuensi penerbangan sehingga diharapkan harga tiket pesawat lebih terjangkau,” ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing secara virtual, Senin (6/6/2022).
“Juga penjajakan peluang dibukanya jalur dan rute baru serta paket-paket promosi dalam upaya meningkatkan jumlah penumpang,” imbuhnya.
Sementara, sejumlah penerbangan dikatakan masih dalam posisi untuk melakukan revitalisasi.
“Jadi ini saatnya kita mengajak maskapai luar negeri untuk terbang ke Indonesia, sehingga lebih banyak kapasitas penerbangan. Kalau kapasitas penerbangan bertambah, harga tiket otomatis juga akan menurun,” paparnya.
6. Maskapai janji tak langgar TBA
VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia, Diah Suryani Indriastuti mengungkapkan, maskapai menerapkan strategi dynamic pricing atau penyesuaian harga tiket secara dinamis. Hal ini dipengaruhi oleh supply dan demand pada masa peak season.
Citilink berjanji strategi tersebut tetap mengikuti ketentuan regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, dalam menerapkan tarif sesuai Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA). Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
"(Dynamic pricing) dengan tetap mengikuti ketentuan kebijakan harga tarif batas atas yang telah ditetapkan oleh regulator," kata Diah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/4/2022).