Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Atur Investasi Saham Multifinance, Ini Tanggapan Pemain

Kompas.com - 21/06/2022, 14:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance.

POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh multifinance sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Clipan Finance Harjanto Tjitohardjojo mengatakan, Clipan Finance Indonesia menanggapi kebijakan POJK baru tersebut secara positif.

"POJK tersebut bertujuan menjaga kesehatan perusahaan pembiayaan. Kegiatan perusahaan pembiayaan semakin kompleks dan membutuhkan mitigasi risiko yang efektif," jelas Harjanto kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Multifinance Terus Genjot Pembiayaan Produktif Tahun Ini

Harjanto menambahkan, sebenarnya kebanyakan multifinance tidak memiliki investasi di saham.

Ia memprediksi, POJK yang baru terkait investasi perusahaan pembiayaan di saham ini kemungkinan disebabkan oleh temuan OJK saat melakukan audit.

"OJK cukup ketat melakukan monitoring untuk memastikan industri multifinance sehat, setelah masa pandemi ini," imbuh Harjanto.

Adapun saat ini, Clipan Finance Indonesia sendiri tidak memiliki porsi investasi di saham.

Baca juga: OJK: Piutang Multifinance Mulai Bertenaga, Didorong Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi

Setali tiga uang, Presiden Direktur CNAF Ristiawan Suherman menjelaskan, peraturan OJK terbaru Nomor 7 Tahun 2022 mengatur agar perusahaan pembiayaan tidak melakukan investasi pada saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham.

"Hal ini dimaksudkan untuk memastikan pemenuhan aspek prudential dan mitigasi risiko yang efektif dan efisien serta menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat," kata Ristiawan.

Lebih jauh, ia menjelaskan, CNAF sendiri tidak memiliki investasi apapun dalam bentuk saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham.

Baca juga: Perusahaan Multifinance Turunkan Suku Bunga untuk Genjot Pembiayaan

Sebagai informasi, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham.

Anto mengimbau, perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya.

"Paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan," ujar Anto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah terhadap Dollar AS, Sri Mulyani: Lebih Baik dari Baht hingga Ringgit

Rupiah Melemah terhadap Dollar AS, Sri Mulyani: Lebih Baik dari Baht hingga Ringgit

Whats New
5 Minimal Saldo BRI untuk Tarik Tunai ATM Sesuai Jenis Tabungannya

5 Minimal Saldo BRI untuk Tarik Tunai ATM Sesuai Jenis Tabungannya

Spend Smart
Seleksi CPNS 2024 Dimulai Juni-Juli, Masih Ada 4 Instansi Belum Mengisi Rincian Formasi

Seleksi CPNS 2024 Dimulai Juni-Juli, Masih Ada 4 Instansi Belum Mengisi Rincian Formasi

Whats New
[POPULER MONEY] Indonesia Selangkah Lebih Dekat Gabung Klub Negara Maju | Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

[POPULER MONEY] Indonesia Selangkah Lebih Dekat Gabung Klub Negara Maju | Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Komisaris

XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Komisaris

Whats New
Ketidakpastian Global Percepat Adopsi 'Blockchain'

Ketidakpastian Global Percepat Adopsi "Blockchain"

Whats New
XL Axiata Bakal Tebar Dividen Rp 635,55 Miliar

XL Axiata Bakal Tebar Dividen Rp 635,55 Miliar

Whats New
Instansi Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Rincian Formasi ASN 2024

Instansi Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Rincian Formasi ASN 2024

Whats New
Starlink Segera Beroperasi di RI, Telkom Tak Khawatir Kalah Saing

Starlink Segera Beroperasi di RI, Telkom Tak Khawatir Kalah Saing

Whats New
Pandu Sjahrir Ungkap Tantangan Industri Batu Bara, Apa Saja?

Pandu Sjahrir Ungkap Tantangan Industri Batu Bara, Apa Saja?

Whats New
Dukung Efisiensi Energi dan Keberlanjutan, Pupuk Kaltim 'Revamping' Pabrik Tertua

Dukung Efisiensi Energi dan Keberlanjutan, Pupuk Kaltim "Revamping" Pabrik Tertua

Whats New
Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN 2024 Digelar Juni

Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN 2024 Digelar Juni

Whats New
Indodax: Pencucian Uang dengan Aset Kripto Mudah Dilacak

Indodax: Pencucian Uang dengan Aset Kripto Mudah Dilacak

Whats New
Penjualan iPhone Anjlok Hampir di Seluruh Negara di Dunia

Penjualan iPhone Anjlok Hampir di Seluruh Negara di Dunia

Whats New
Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com