IMPLEMENTASI London Interbank Offered Rate (LIBOR) sebagai benchmark rate utama transaksi keuangan antarbank telah berakhir. Kini telah digantikan oleh suku bunga referensi alternatif bebas risiko (RFR).
Diskontinuitas LIBOR memunculkan urgensi untuk meningkatkan transparansi, akurasi, dan integritas dalam penentuan suku bunga acuan keuangan, termasuk keuangan syariah.
Untuk itu, reformasi dan inovasi referensi transaksi keuangan yang mencerminkan prinsip-prinsip Islam menjadi sangat penting.
Selama empat dekade, LIBOR digunakan sebagai suku bunga acuan transaksi keuangan antarbank internasional.
LIBOR juga digunakan sebagai suku bunga referensi pada transaksi derivatif suku bunga seperti interest rate swap dan cross currency swap.
Namun, efektif per 31 Desember 2021, LIBOR tidak lagi digunakan sebagai acuan pasar uang antarbank internasional dan digantikan oleh Secured Overnight Financing Rate (SOFR), yang dianggap sebagai suku bunga acuan lebih akurat, lebih aman, lebih transparan, dan lebih kompetitif.
Secara resmi, penggunaan LIBOR akan dihentikan secara total pada Juni tahun 2023 mendatang.
Mayoritas bank syariah juga menggunakan LIBOR, EURIBOR atau beberapa suku bunga acuan lainnya ketika menentukan harga produk keuangan syariah tertentu.
Bahkan, suku bunga acuan juga digunakan dalam produk sukuk dan produk derivatif syariah lainnya.
Instrumen keuangan syariah global berbasis utang termasuk produk perbankan, transaksi antarbank, dan sukuk berbasis LIBOR atau benchmark serupa bernilai dua triliun dolar AS (IFN, 2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.