Untuk mendapatkan keuntungan, uang menganggur harus menjadi uang kerja melalui investasi dalam ekonomi riil dan tidak hanya ditempatkan pada bank lain untuk mendapatkan bunga.
Ketiga, semua pihak harus taat dalam masa transisi LIBOR ke suku bunga acuan alternatif, karena perlu banyak penyesuaian kontrak setelah penggunaan LIBOR dihentikan terutama kontrak keuangan syariah berbasis LIBOR.
Benchmark rate SOFR, JIBOR, INDONIA dan suku bunga acuan yang disepakati akan tetap menjadi pilihan bagi semua pelaku pasar ke depan, termasuk lembaga keuangan syariah.
Namun demikian, diperlukan peta jalan untuk mengembangkan benchmark rate khusus keuangan syariah, yang akan sangat relevan dengan transaksi pembiayaan syariah serta mempertimbangkan spesifikasi kontrak yang menjadi dasar transaksi tersebut.
Pada akhirnya, Islam tidak membatasi keuntungan, melainkan mendorong moderasi dalam keuntungan.
Dengan demikian, pengembangan benchmark rate syariah harus berlabuh pada prinsip maslahah, prinsip yang melayani kepentingan umum.
Akses keuangan syariah sudah seharusnya membawa lebih banyak orang keluar dari kemiskinan melalui mode pembiayaan ekuitas yang inovatif, bukan sekadar transaksi keuangan yang spekulatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.