Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata BPH Migas soal Kendala Tak Punya HP buat Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina

Kompas.com - 24/06/2022, 12:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal mengatur ketentuan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar. Rencananya pembelian BBM bersubsidi itu hanya bisa dilakukan melalui aplikasi MyPertamina.

Saat ini pemerintah tengah merivisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Seiring dengan itu, pemerintah juga sedang menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite dan Solar.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, revisi dimaksudkan untuk membuat penyaluran Pertalite dan Solar menjadi tepat sasaran. Lewat aturan terbaru akan ditetapkan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Pertalite dan solar.

Baca juga: Penyebab Sri Lanka Bangkrut hingga Tak Bisa Beli BBM

"Sekarang belum optimal, banyak hal yang terjadi di lapangan karena ada aturannya yang belum jelas, abu-abu, sehingga pada saat implementasi di lapangan bisa dimanipulasi. Itulah kenapa kami merevisi aturan, mulai dari payung hukum tertingginya Perpres 191/2014, kami siapkan juga aturan turunannya," ujar dia dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6/2022).

Ia menjelaskan, nantinya konsumen yang akan membeli Pertalite atau Solar harus melakukan registrasi ke aplikasi MyPertamina. Kemudian, konsumen akan membeli Pertalite atau Solar dengan menunjukkan QR code.

Lewat sistem digitalisasi tersebut, maka akan teridentifikasi kosumennya dan jumlah pembelian pun menjadi terbatas sesuai ketentuan. Meski demikian, diakui Erika, bahwa dalam implementasi penggunaan MyPertamina menghadapi kendala terutama di daerah pelosok, seperti jaringan internet dan kepemilikan ponsel yang memadai.

"Itu akan kami cari jalan keluarnya. mungkin akan balik ke manual seperti memasukkan nomor polisi (pada kendaaran)," kata dia.

Ia memastikan, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan dalam penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Oleh sebab itu, dibutuhkan proses dan kerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga untuk bisa memutuskan sistem yang tepat.

"Jadi upaya dari kami untuk terus meningkatkan pengasawan agar tepat sasaran kami kerjakan, tetapi mugngkin tidak seperti membalikkan telapak tangan. Ini butuh proses dan kerja sama berbagai pihak. Saat menyusun usulan Perpres pun kami melibatkan banyak pihak, mulai dari kementerian terkait hingga Kepolisian untuk merumuskan seperti apa aturan yang pas," jelasnya.

Baca juga: Pengalaman Beli Pertalite Pakai MyPertamina, Bayar hanya Bisa Pakai LinkAja, Debit BNI, BRI, Mandiri

Erika menambahkan, usulan revisi aturan pembelian Pertalite dan Solar itu sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Namun, meski sudah sampai di meja Jokowi, namun pihaknya diminta untuk melengkapi usulan aturan tersebut terkait dampak-dampaknya terhadap masyarakat, khususnya dampak sosial. Setelah dilengkapi maka diharapkan dalam waktu dekat bisa dilakukan pembahasan mengenai revisi beleid itu.

BPH Migas sendiri menargetkan aturan pembelian Pertalite dan Solar itu bisa mulai berlaku pada Agustus 2022, namun hal itu tergantung pada keputusan Jokowi mengingat aturannya tertuang dalam bentuk Perpres.

"Sebenarnya kami memiliki target dari BPH ingin ini mulai Agustus atau September bisa diberlakukan. Tetapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu Perpres, jadi kami tunggu saja dipanggil untuk melakukan pembahasan itu," kata Erika.

Baca juga: BPH Migas: Aturan Pembelian Solar dan Pertalite Sudah di Meja Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com